Toleransi dan Perdamaian dalam Islam

Oleh: Romly Zarqowi Zein

Marilah kita senantiasa berusaha untuk selalu meningkatkan kualitas takwa kita kepada Allah SWT. karena kualitas takwa itulah yang akan menjadikan kita sebagai manusia paling mulia di sisi Allah SWT.

Para Jamaah Jumat yang dihormati Allah SWT., salah satu tantangan umat Islam akhir-akhir ini adalah adanya asumsi, atau mungkin lebih tepat kita sebut sebagai tuduhan-tuduhan yang dilontarkan oleh sebagian tokoh ataupun media khususnya di belahan media barat yang menyatakan bahwa Islam adalah agama yang cinta kekerasan, bahwa Islam adalah agama yang suka berperang, agama yang haus darah, suka membunuh dan suka melakukan tindakan kekerasan-kekerasan lainnya. Sesungguhnya asumsi atau tuduhan-tuduhan semacam ini bukanlah tuduhan yang baru. Akan tetapi akhir-akhir ini semakin masif disebarkan oleh beberapa kelompok, khususnya di luar Islam. Dan sayangnya, tuduhan-tuduhan seperti itu semacam ini seperti mendapat legitimasi, seperti mendapat konfirmasi oleh karena adanya tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sebagian kaum muslim, khususnya di belahan dunia lain, bukan di Indonesia.

Kita tahu, atau mungkin kita sudah membaca bahwa sekarang ini ada sekelompok orang yang mengatasnamakan Islam atau sekelompok muslim yang juga mengatasnamakan Islam akan tetapi menunjukan kepada dunia wajah Islam yang tidak benar, yang keliru, yakni dengan cara melakukan tindakan-tindakan kekerasan. Mereka menghalalkan tindakan pengeboman, membunuh, berperang, menyembelih, membakar, menjual anak-anak dan perempuan serta tindakan-tindakan kekerasan lainnya.

Tentu saja tindakan-tindakan seperti itu tidak direstui – atau boleh kita katakan – tidak sesuai dengan tuntunan Islam. Karena sejak awal Islam diturunkan, Allah menyatakan bahwa dia diturunkan untuk memberikan rahmat dan kasih sayang kepada seluruh umat manusia sebagai difirmankan Allah dalam al-Qur’an :
وَمَآ أَرْسَلْنَـكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِّلْعَـلَمِينَ
(Wahai Muhammad, Aku tidak mengutus engkau, kecuali sebagai penyebar rahmat -penyebar kasih sayang- kepada seluruh umat manusia dan alam semesta[QS AN-anbiya : 107])

Dari ayat ini kita tahu bahwa salah satu prinsip hubungan manusia yang ditegakkan oleh Islam adalah memberikan kasih sayang. Oleh karena itu setiap tindakan yang menyalahi kasih sayang atau tidak bersemangatkan kasih sayang kepada sesama itu sama saja tindakan yang tidak sesuai dengan tuntutan Islam. Pada saat yang sama, tindakan-tindakan kekerasan semacam itu juga tidak sesuai dengan prinsip Islam yang lain, yaitu toleransi dan perdamaian yang memang dicetuskan sebagai salah satu prinsip Islam, bukan oleh manusia, tetapi oleh Allah SWT dan al-Qur’an.

Prinsip yang kedua tadi selain rahmat, Islam selalu menyeru kepada perdamaian. Allah menyerukan manusia kepada perdamaian dan juga toleransi, sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah
“Ciri-ciri iman yang paling utama yaitu yang pertama adalah kesabaran, yang kedua adalah toleransi.” [Dikeluarkan oleh Ahmad 5/319 dari hadits Ubadah bin Ash-Shamit Radliyallahu ‘anhu dan 4/385 dari ‘Amr bin Arbasah Radliyallahu anhu dia berkata : ‘Apa itu Iman ?” Beliau menjawab : “Sabar dan toleransi”]

Jadi tiga itu adalah prinsip dukungan antar hubungan manusia yang dicetuskan oleh Islam, yang pertama adalah Rahmat -atau kasih sayang kepada sesama-, yang kedua adalah selalu berorientasi kepada perdamaian, yang ketiga adalah toleransi. Lalu seperti apa bentuk toleransi yang diajarkan dan dituntunkan oleh Islam? Yang pertama toleransi dalam Islam ditunjukan dengan melalui pengakuannya terhadap perbedaan.

Kita tahu bahwa kita masing-masing berbeda, bahasa beda, warna kulit beda, bangsa beda, suku beda, ini semua -perbedaan tersebut- sesungguhnya semua itu adalah sesuatu yang fitrah. Itu hukum alam yang niscaya tidak bisa ditolak oleh siapaun. Ini bukan pernyataan manusia, tapi ini adalah kehendak Allah. Al-Qur’an sendiri menyatakan bahwa perbedaan itu ; -yang pertama- dia merupakan kehendak Allah SWT (dalam surat Hud : 118 Allah menyatakan) “Seandainya Tuhanmu berkehendak, untuk menjadikan manusia satu macam, seragam, pasti Dia mampu melakukannya. Tetapi manusia diciptakan tetap dalam keadaan berbeda-beda.”

Ini artinya, bahwa perbedaan yang ada di antara kita sekarang ini, adalah sesuatu yang memang dikehendaki oleh Allah SWT. Jadi siapapun yang berusaha untuk menghilangkan perbedaan atau menyeragamkan dan menyamakan semua orang, itu adalah sebuah tindakan yang bertentangan dengan kehendak Allah SWT.
Yang kedua, perbedaan itu disebutkan “..dan dia adalah salah satu tanda kebesaran Allah SWT.”, dalam surat Ar-Rum:22 Allah menyatakan : “Diantara tanda-tanda kekuasaan Allah itu adalah menciptakan langit dan bumi dan menciptakan perbedaan baik warna kulitmu maupun bahasamu.”

Jadi perbedaan yang ada di antara kita ini sesungguhnya adalah bagian dari tanda kekuasaan Allah yang tidak bisa kita lawan, karena siapa yang sanggup melawan kehendak Allah. Setiap upaya untuk menghilangkan perbedaan, menyeragamkan semua orang itu adalah tindakan yang menentang pada kekuasaan Allah SWT.
Dan yang ketiga perbedaan disebutkan dalam al-Qur’an bahwa itu adalah ujian bagimu. Dalam surat Al-Maidah:48 Allah menyatakan “Jika saja Allah berkehendak, maka pasti Allah akan menjadikan kita semua umat manusia itu menjadi satu macam saja, tidak ada perbedaan, seluruhnya seragam. Akan tetapi Allah ciptakan berbeda untuk menguji manusia terhadap apa yang diberikan oleh Allah, dan ujungnya adalah agar semua berlomba-lomba melakukan kebaikan.”‘

Jadi inti dari ketiga hal itu adalah perbedaan ini adalah kehendak Allah. Seorang syekh dari Mesir bernama Abdullah Daraz menyatakan bahwa perbedaan ini adalah keniscayaan, jadi setiap ada upaya yang ingin menyeragamkan, menyamakan dan mengabaikan perbedaan yang ada di dunia ini adalah tindakan yang pasti akan gagal, karena bukan hanya bertentangan dengan hukum alam tapi juga bertentangan dengan kehedak Allah SWT, sang Maha Pencipta. Hal pertama yang penting adalah pengakuan terhadap perbedaan.

Lalu apa tuntunan Islam tentang cara mengelola perbedaan ini?

Allah SWT. sudah memberikan tuntunan dalam surat al-Hujurat:13 “Wahai manusia, Aku menjadikanmu dari jenis laki-laki dan perempuan dan kami jadikan pula kalian semua berbangsa-bangsa dan bersuku-suku untuk saling mengenal (ta ‘aruf).”

Di masyarakat kita kata ta’aruf diartikan sebagai masa penjajakan antara seorang laki-laki dan perempuan karena mereka ingin meningkatkan hubungan ke pernikahan. Tentu saja pemahaman itu tidak keliru, hanya saja itu sebagian kecil saja dari arti ta’aruf. Ta’aruf sendiri dalam Islam bermakna sebagai cara untuk membentuk peradaban yang maju. Ayat ini menyatakan bahwa untuk membentuk peradaban tidak bisa dilakukan oleh satu saja. Akan tetapi harus melibatkan kelompok-kelompok lain yang berbeda. Ta’aruf ini harus melalui berbagai proses. Yang pertama adalah Al-hiwaar atau dialog.

Jadi perbedaan tidak boleh dijadikan alasan untuk membenci atau memusuhi, akan tetapi semua harus dilakukan dengan cara berdialog. Sesuai denga pesan al-Qur’an “dalam persoalan-persoalan yang menyangkut perbedaan harus melalui jalan dialog.” Yang kedua adalah toleransi itu sendiri (tasammuh). Toleransi yaitu kemauan untuk mengakui dan menghargai hak orang lain untuk hidup sesuai dengan jalan hidup yang dipilihnya selama tidak melanggar aturan atau hak-hak orang lainnya. Dalam al-Qur’an misalnya, terkait dengan kebebasan beragama disebutkan “kita diberikan kebebasan untuk memilih keyakinan kita masing-masing dan bekerja sama dengan orang lain.”

Yang ketiga, at ta’awun yaitu bekerja sama dan bersinergi.

Dalam Islam perbedaan dilarang dijadikan alasan untuk berkonflik karena konflik itu akan menghilangkan sebuah bangsa atau umat. “Kalau kalian saling berkonflik, saling berselisih maka kalian akan gagal dalm hidup ini dan kejayaan yang kalian raih semuanya akan musnah“.

Jadi demikianlah beberapa tuntunan Islam mengenai toleransi dan perdamaian yang dimulai dari pengakuan terhadap perbedaan kemudian penyikapannya melalui ta’aruf, melalui 3 jalan yaitu dialog, toleran terhadap perbedaan-perbedaan yang ada dan ketiga harus dibangun sinergi melalui kerjasama berbagai elemen masyarakat. Dengan itulah, Insyaallah, kemajuan dan perdamaian yang dicita-citakan oleh Islam dalam kehidupan bermasyarakat akan tercapai.

[Disampaikan oleh Romli Syarqowi Zein MA. dalam khutbah Jumat di Bellagio Mall 20 Februari 2015]

Terminologi Poligami dalam berbagai agama

CERAMAH SINGKAT, Terminologi poligami selalu menjadi perbincangan yang tak kunjung habis, semakin terminologi poligami dalam berbagai agama agama di dunia, dalam hal ini kami memasukkan agama ardhi sebagai sebuah kredo agama seperti hindu, budha, kristen dan terutama islam, karena penulis masih punya banyak tulisan yang berkaitan dengan poligami dan akan kami posting di beberapa hari ke depan, ikuti kelanjutannya.

Poligami semakin digali semakin bermunculan efek sosial dan problematika keluarga yang muncul, terlebih lagi bila kedua belah pihak sudah mempunyai tanggung jawab keluarga, dapat dipastikan efek dominonya akan bermunculan untuk menyandinginya, tulisan ini bukan bermaksud menjadi tulisan yang berbau sarkasme tetapi melihatfakta yang terjadi di beberapa kasus poligami, karena semua lintasan hidup manusia tentu berbeda antara individu satu dengan individu lainnya. mungkin atas dasar pertimbangan efek sosial dan keluarga inilah sehingga di beberapa negara poligami dipuskan seperti Tunisia dan Turki

Diakui atau tidak diakui ‘poligami’ seolah-olah menjadi sebuah nama monster menakutkan bagi sebagian besar kaum hawa, karena itu poligami harus mendapat ruang tersendiri untuk membicarakannya lebih detail namun dalam tulisan ini hanya sebatas memberikan muqaddimah pandangan agama agama di dunia tentang prinsip dasar yang dipakai sebagai batu pijakan kasus poligami. Kami tidak tahu persis apa landasan poligami agama-agama lain selain Islam, tetapi yang kami tahu dari beberapa sumber antara lain akan dikemukakan di bawah ini.

Dalam soal keluarga hampir tidak ada yang bertentangan kecuali soal poligami dan nikah beda agama, nikah beda agamapun mempunyai aturan tersendiri di dalam Islam, dan pada dasarnya pernikahan beda agama juga tidak di anjurkan. Hal itu dilakukan hanya semata mata sebagai alasan terakhir jika menemui jalan buntu. Pada mulanya arti Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan, bila istri memiliki beberapa pasangan biasanya lebih dikenal dengan nama poliandri, definisi ini sama halnya menurut antropologi sosial.

Menurut pagangan hukum Hindu, poligami adalah hal dilarang, biasanya hanya dilakukan oleh sebagian kecil penganutnya dari kasta tertentu saja denga alasan unsur politis dan strategis. Misalnya Manawa Dharmasastra Buku ke-3 (Tritiyo ‘dhayayah) ada pasal yang berbunyi "Asapinda ca ya matura, sagotra ca ya pituh, sa prasasta dwijatinam, dara karmani maithune." Artinya, Seorang gadis yang bukan sapinda dari garis-garis ibu, juga tidak dari keluarga yang sama dari garis bapak dianjurkan untuk dapat dikawini oleh seorang lelaki dwijati." Pengertiannya adalah perkawinan itu dianjurkan satu orang gadis mempunyai satu orang laki-laki (monogami) itupun dipilihkan suami iyang sudah dwijati (mapan dan mandiri). 

Kita tahu bahwa cerita maha bharata yang banyak diilhami agama Hindu memang banyak mengisahkan praktek poligami, sebut saja Prabu Pandhu Dewanata yang mempunyai isteri Dewi Madrim dan dewi Kunthi, atau Werkudara yang mempunyai isteri Dewi Nagagini, Dewi Arimbi dan Dewi Urang Ayu, tentu kisah ini kurang tepat jika dijadikan sebagai landasan poligami secara umum. Mereka memiliki kasta tersendiri. Begitupula dalam agama Yahudi, meskipun tidak melarang namun sebagian penganutnya, kini berbagai kalangan dalam agama Yahudi melarangnya

Lain lagi dengan Budha, yang tidak menegaskan relegiusitas boleh dan tidaknya berpoligami, Budha Gautama hanya memberikan nasehat tentang cara berumah tangga, tidak menyebutkan secara detail hukum berpoligami.

Dalam Agama Islam yang paling sering dipakai landasan untuk berpoligami adalah QS. An Nisa’: 2
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا.
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Dalam ayat tersebut di atas adalah ayat yang berkaitan dengan anak yatim yang kemudian berlanjut dengan menikah lebih dari satu, tentu ada makna implisit dari penyebutan anam yatim di sana, dan perlu dikaji ulang bahwa dalam surat an-Nisa ini beberapa ayat setelahnya masih berkaitan dengan pemeliharaan anak yatim sebelum membahas soal pembagian warisan. Poligami yang dilakukan oleh Rasul pada 8 Tahun usianya sebelum meninggal berpulang keharibaan-Nya adalah sebuah pernikahan yang berdimensi ibadah sosial untuk menaikkan derajat perempuan dikalangan Arab yang feodal pada masa itu, yang dinikahipun mayoritas adalah janda yang ditinggal suaminya meninggal dunia kecuali Aisyah ra.

Dalam sebuah riwayat diceritakan, Nabi Muhammad saw marah besar ketika mendengar putrinya, Fatimah akan dimadu oleh Ali bin Abi Thalib. Ketika mendengar kabar itu, nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: “Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga”. (Jami’ al-Ushul, juz XII, 162)

Dasar inilah yang dipakai oleh kalangan agamawan untuk menentang praktik poligami, Mahkamah Konstitusi sendiri menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa asas perkawinan adalah monogami, dan poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan hak untuk membentuk keluarga. Yang harus diingat adalah, suami tidak boleh bersifat egoistik mementingkan mawadah untuk dirinya sendiri tanpa memperhatikan mawaddah orang lain (isteri), karena prinsip dasar keluarga bahagia adalah saling memiliki tanpa pamrih (mawaddah). Sampai di sini tulisan terminologi poligami ditinjau dari berbagai agama, kami akan mempertajam pada postingan berikutnya tentang poligami menurut agama Islam, karena selalu memberikan peringatan kepada hati agar tetap istiqomah dan berjalan di rel agama yang sesungguhnya.. amiiiin.