PPP Laporkan Pelanggaran Kampanye Ahok-Djarot


Blog Tausiah - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaporkan pelanggaran kampanye oleh pasangan calon petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) dan pendukungnya kepada Bawaslu DKI.

Terkait iklan kampanye Pilkada DKI yang menayangkan pengurus PPP tentang MoU Djan Faridz dengan Ahok-Djarot pada 3 dan 4 November 2016 di stasiun TV One. Iklan disertai ajakan agar umat Islam memilih calon petahana di Pilkada DKI 2017.

"PPP sampai detik ini tidak pernah mengeluarkan iklan kampanye terkait Pilkada DKI 2017," kata Ketua DPW PPP DKI Jakarta H. Abdul Aziz kepada redaksi, Sabtu (5/11).

Dia menjelaskan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12/2016 pasal 29 ayat 23 menyebut pasangan calon, tim sukses atau siapapun dilarang memasang iklan di media massa. Karena iklan di media akan difasilitasi oleh KPU dan hanya dilakukan pada 14 hari terakhir masa kampanye.

Untuk itu, PPP meminta Bawaslu DKI segera mengambil tindakan sesuai undang-undang dan PKPU. Serta meminta agar pelanggaran seperti itu tidak terulang di kemudian hari. 

DPW PPP DKI juga telah menyampaikan laporan pelanggaran isi siaran Kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan meminta memberi teguran dan sanksi kepada stasiun TV One serta menghentikan penayangan iklan kampanye tersebut.

"Kepada semua tim kampanye pasangan calon agar tidak melakukan kampanye dengan cara-cara melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Abdul Aziz. (rml)

Artikel Terkait

Previous
Next Post »