![]() |
Kepala Seksi Penyidikan Khusus Kejati Papua Nixon N Mahuse |
Media News - Proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat, mangkrak sejak tahun 2014. Proyek ini dikerjakan oleh Kementerian Energi, Sumber Daya, dan Mineral.
Dari temuan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua pada Agustus 2016, pembangunan fisik PLTMH di Teminabuan, Ibukota Sorong Selatan, baru mencapai 40 persen. Padahal, seluruh anggaran untuk proyek tersebut senilai Rp 14,6 miliar telah dicairkan kementerian.
Kepala Seksi Penyidikan Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Nixon Nila Mahuse mengatakan, pihaknya telah memeriksa enam pegawai Kementerian ESDM yang terlibat dalam proyek itu. Mereka diperiksa sebagai saksi.
"Identitas enam pegawai yang diperiksa kami adalah Andri Suhindra, Muhammad Alhaqurahman, Fenny Rahayu Prasetyaningsih, Edi Wibowo, Orion Prama Sadewa, dan Luh Nyoman Puspa Dewi," kata Nixon di Jayapura, Rabu (16/11/2016).
Keenam pegawai yang telah diperiksa oleh penyidik itu bertugas di Direktorat Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM.
"Peranan sejumlah pegawai dalam kasus ini sebagai panitia lelang dan pemeriksa barang untuk proyek pembangunan PLTMH berkapasitas 285 kilovolt," kata Nixon.
Ia menambahkan, penyidik Kejati berencana memanggil lagi empat pegawai Kementerian ESDM terkait kasus tersebut pada 30 November 2016.
"Rencananya empat pegawai ini akan diperiksa sebagai saksi. Total sebanyak 10 pegawai Kementerian ESDM yang diperiksa terkait proyek tersebut," ujar Nixon.
Infrastruktur kelistrikan di Papua dan Papua Barat belum memadai. Hingga tahun ini, rasio elektrifikasi di dua provinsi di ujung timur Indonesia ini baru mencapai 54 persen.