Loading...
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kisah Dalang Bom Samarinda, Mantan Napi & Tinggal di Masjid

Juhanda alias Jo (kanan). 


Media Nasional - Pelaku bom Gereja Oikumene, Kelurahan Sengkotek, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, hari ini, 13 November 2016, sekitar pukul 10.00 Wita, bukanlah orang baru dalam peledakan bom. Pelaku merupakan mantan narapidana teror bom Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Tangerang pada 2011.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan pelaku bernama Joh alias Juhanda alias Jo bin Muhammad Aceng Kurnia, 32 tahun, pernah menjalani hukuman pidana 3,5 tahun pada 2012 dan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idul Fitri pada 28 Juli 2014.

"Pelaku sudah ditangkap. Percayakan kepada penegak hukum untuk menangkap jaringannya," kata Tito kepada Tempo, Ahad, 13 November 2016.

Baca: Kapolri: Pelaku Bom Samarinda Eks Narapidana Bom Puspitek

Juhanda merupakan anggota kelompok pelaku teror bom buku yang dipimpin Pepi Fernando. Kelompok ini melakukan aksi-aksi mereka pada Maret 2011. Pepi Fernando divonis hukuman penjara 18 tahun pada awal Maret 2012.

Tak diketahui apa aktivitas Juhana setelah dibebaskan dari penjara pada 28 Juli 2014. Belakangan Juhana tinggal di sebuah masjid di Kelurahan Sengkotek, di sekitar Gereja Oikumene.

Juhana juga bergabung dengan kelompok Jemaah Ansyarut Tauhid (JAT) yang didirikan Abubakar Baasyir, terpidana kasus terorisme yang sudah berbaiat kepada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) ketika dia mendekam di Nusakambangan. Pada 16 April 2016, pemilik Pesantren Ngruki, Sukoharjo, itu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. "Kami akan kembangkan penyidikannya," ucap Tito.

Dalam tulisan Tempo berjudul Buku Rumus Kimia Bom di Rumah Komplotan Pepi pada 29 April 2011, disebutkan pada 27 April 2011, Densus meringkus tujuh orang yang diduga terkait dengan kelompok Pepi Fernando. Enam orang ditangkap di Desa Gle Gurah, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, sedangkan seorang lagi belum diketahui di mana ditangkap.

Baca: Densus 88 Periksa Juhanda, Pelaku Bom Gereja Samarinda

Penangkapan ini merupakan ujung dari temuan bahan peledak dan sisa rangkaian bom di halaman belakang rumah kontrakan kediaman tersangka Muhammad Fadil di Jalan Panglaten, Merduati, Banda Aceh, Selasa lalu, sekitar pukul 20.30 WIB.

Salah satu yang ditangkap adalah Juhanda, kelahiran Bogor, dengan alamat KTP di Perumahan Citra Kasih Blok E Nomor 030, Neohon, Kelurahan Masjid Raya, Kabupayen Aceh Besar, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Lima lainnya adalah Mzki, 35 tahun, warga Merduati; M. FSAL MAT (33), warga Aceh Tamiang; M. Nsr. SYR (30), warga Lhokseumawe; MAHdN (24), warga Lhokseumawe; dan T. Zul (35), kelahiran Pekanbaru. Menurut Iskandar, T. Zul masuk daftar pencarian orang Densus 88.

Baca: Menteri Tjahjo Bicara Soal Bom Gereja Samarinda

Menurut sumber Tempo yang ikut dalam penangkapan, sebagian besar mereka diringkus di Desa Gle Gurah. Juanda ditangkap di desa lain di kecamatan yang sama. Juanda diduga salah seorang tersangka yang melarikan diri ketika polisi menciduk Pepi, Fadil, dan Zokaw di rumah Fadil di Desa Merduati, 21 April 2011.

Setelah menangkap Juanda, polisi menemukan sebuah karung berisi amonium nitrat dan belerang di sebuah gubuk milik Fadil di Gle Gurah. Polisi juga menyita barang bukti berupa belerang dan aluminium dalam karung, garam dapur, pupuk urea (total 15 kilogram), sebuah buku dengan tulisan rumus-rumus bahan kimia, setrika, bohlam senter yang dipasangi kabel, dan lain-lain.

Ada pula jam dinding bertulisan Bendera Kerajaan Islam Aceh Darussalam, alat tumbuk tepung, gerinda, serta paku dan baut dalam daftar barang bukti yang dibawa polisi.

Baca: Bom di Gereja Oikumene, Teror Pertama di Samarinda

Dalam serangkaian aksi terorisme yang diduga dilakukan komplotan Pepi Fernando, polisi telah menetapkan 17 tersangka. Pepi Fernando alias M. Romi alias Ahyar dan Hendi Suhartono alias Zokaw diduga menjadi otak dan pelaku utama bom buku, bom Puspiptek, hingga bom dekat pipa gas Serpong.

Deni Carmelita, istri Pepi, dan juru kamera televisi swasta, Imam M. Firdaus, juga menjadi tersangka.

Kapolri : Gelar Perkara Kasus Ahok Akan Digelar Terbuka dan Disiarkan Live


Media-Indo INFO - Polri akan melakukan gelar perkara secara terbuka terhadap terlapor dugaan kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok). Sebagai bentuk transparansi, Polri ingin mengundang berbagai pihak termasuk kejaksaan, Kompolnas dan media saat gelar perkara.

"Kita kan hadirkan juga saudara terlapor saudara Basuki Tjahaja Purnama, kalau yang bersangkutan ingin hadir dipersilakan tetapi kalau tidak ingin hadir bisa diwakili penasihat hukum," kata kapolri Jenderal Tito Karnavian di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2016).

Polri, kata Tito, juga akan mendengarkan masukan dari beberapa pihak terkait untuk membantu penyelidikan kasus Ahok ini. Pihak-pihak yang akan diminta masukan di antaranya Kejaksaan, Kompolnas dan Komisi III DPR RI.

"Nanti selain penyidikan kita juga akan mengundang pihak eksternal yaitu dari kejaksaan dan tim dari Kompolnas sebagai pengawas kepolisian. Bahkan bisa juga kita akan mengundang, kami akan konsultasi dengan ketua komisi III (DPR RI, -red) yaitu tim dari komisi III beberapa orang yang ditugaskan untuk mengawasi proses kasus ini," ungkapnya.

"Ini dengan gelar perkara ini dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak-pihak terkait kemudian kita buka juga kepada publik yaitu melalui media secara live," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa kasus Ahok harus diselesaikan dalam waktu dua pekan secara tegas. "Kesimpulannya adalah soal saudara Ahok, kita akan tegakkan hukum, laksanakan dengan hukum yang tegas dan diselesaikan dalam dua minggu," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2016).

Dikatakan JK, pelaksanaan hukum yang cepat itu harus berjalan sesuai aturan. "Sehingga semua berjalan sesuai aturan hukum yang tegas," katanya.[detik]

Kapolri : Gelar Perkara Kasus Ahok Akan Digelar Terbuka dan Disiarkan Live


POSMETRO INFO - Polri akan melakukan gelar perkara secara terbuka terhadap terlapor dugaan kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok). Sebagai bentuk transparansi, Polri ingin mengundang berbagai pihak termasuk kejaksaan, Kompolnas dan media saat gelar perkara.

"Kita kan hadirkan juga saudara terlapor saudara Basuki Tjahaja Purnama, kalau yang bersangkutan ingin hadir dipersilakan tetapi kalau tidak ingin hadir bisa diwakili penasihat hukum," kata kapolri Jenderal Tito Karnavian di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2016).

Polri, kata Tito, juga akan mendengarkan masukan dari beberapa pihak terkait untuk membantu penyelidikan kasus Ahok ini. Pihak-pihak yang akan diminta masukan di antaranya Kejaksaan, Kompolnas dan Komisi III DPR RI.

"Nanti selain penyidikan kita juga akan mengundang pihak eksternal yaitu dari kejaksaan dan tim dari Kompolnas sebagai pengawas kepolisian. Bahkan bisa juga kita akan mengundang, kami akan konsultasi dengan ketua komisi III (DPR RI, -red) yaitu tim dari komisi III beberapa orang yang ditugaskan untuk mengawasi proses kasus ini," ungkapnya.

"Ini dengan gelar perkara ini dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak-pihak terkait kemudian kita buka juga kepada publik yaitu melalui media secara live," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa kasus Ahok harus diselesaikan dalam waktu dua pekan secara tegas. "Kesimpulannya adalah soal saudara Ahok, kita akan tegakkan hukum, laksanakan dengan hukum yang tegas dan diselesaikan dalam dua minggu," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2016).

Dikatakan JK, pelaksanaan hukum yang cepat itu harus berjalan sesuai aturan. "Sehingga semua berjalan sesuai aturan hukum yang tegas," katanya.[detik]

Didepan Jasmev, Ahok Sebut Tak Rela Ditangkap dan Dibui Gara-gara Video.

Didepan Jasmev, Ahok Sebut Tak Rela Ditangkap dan Dibui Gara-gara Video.

Media-Indo INFO - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku tidak rela ditangkap dan dipenjara seperti tuntutan demonstran pada Jumat, 4 November 2016. Pasalnya, konten video yang memicu tuduhan penistaan agama tersebut tidak lengkap. Ia merasa difitnah.

"Kalau negara hancur karena seorang Ahok, saya rela ditangkap dan dipenjara. Tapi bukan karena difitnah dengan menghilangkan kata 'pakai'," kata Ahok, sapaan akrab Basuki, usai menghadiri workshop Jakarta Ahok Social Media Volunteers di Jakarta Selatan, Sabtu, 5 November 2016.

Ahok mengatakan tuntutan agar ia ditindak hukum muncul setelah video yang diunggah Buni Yani viral. Dalam video tersebut, Ahok terekam mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Ucapan Ahok dituduh menistakan agama.

Ahok mengatakan pengunggah video tersebut telah mengaku menghilangkan satu kata. Kata tersebut yaitu 'pakai' sehingga menimbulkan banyak reaksi hingga berujung kepada demonstrasi.

Ahok mengatakan Buni Yani teledor dengan menghilangkan satu kata tersebut. "Kalau menurut saya, dia sengaja fitnah, sengaja membuat gaduh negara ini," katanya.

Meski begitu, Ahok mengatakan ia telah meminta maaf. Ia juga tetap akan menjalani proses hukum. Jika terbukti bersalah, ia mengaku lebih rela ditangkap dan dipenjara. Ahok juga menyatakan tidak akan mundur dari jabatannya.

Sebelumnya aksi ratusan ribu massa pada 4 November 2016 menuntut penegak hukum mempercepat proses hukum terhadap Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama. Presiden Joko Widodo menyatakan kasus ini akan diselesaikan secara tegas, cepat dan transparan.[tempo]

Didepan Jasmev, Ahok Sebut Tak Rela Ditangkap dan Dibui Gara-gara Video.

Didepan Jasmev, Ahok Sebut Tak Rela Ditangkap dan Dibui Gara-gara Video.

POSMETRO INFO - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku tidak rela ditangkap dan dipenjara seperti tuntutan demonstran pada Jumat, 4 November 2016. Pasalnya, konten video yang memicu tuduhan penistaan agama tersebut tidak lengkap. Ia merasa difitnah.

"Kalau negara hancur karena seorang Ahok, saya rela ditangkap dan dipenjara. Tapi bukan karena difitnah dengan menghilangkan kata 'pakai'," kata Ahok, sapaan akrab Basuki, usai menghadiri workshop Jakarta Ahok Social Media Volunteers di Jakarta Selatan, Sabtu, 5 November 2016.

Ahok mengatakan tuntutan agar ia ditindak hukum muncul setelah video yang diunggah Buni Yani viral. Dalam video tersebut, Ahok terekam mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Ucapan Ahok dituduh menistakan agama.

Ahok mengatakan pengunggah video tersebut telah mengaku menghilangkan satu kata. Kata tersebut yaitu 'pakai' sehingga menimbulkan banyak reaksi hingga berujung kepada demonstrasi.

Ahok mengatakan Buni Yani teledor dengan menghilangkan satu kata tersebut. "Kalau menurut saya, dia sengaja fitnah, sengaja membuat gaduh negara ini," katanya.

Meski begitu, Ahok mengatakan ia telah meminta maaf. Ia juga tetap akan menjalani proses hukum. Jika terbukti bersalah, ia mengaku lebih rela ditangkap dan dipenjara. Ahok juga menyatakan tidak akan mundur dari jabatannya.

Sebelumnya aksi ratusan ribu massa pada 4 November 2016 menuntut penegak hukum mempercepat proses hukum terhadap Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama. Presiden Joko Widodo menyatakan kasus ini akan diselesaikan secara tegas, cepat dan transparan.[tempo]

Kata Polisi Buni Yani Pengunggah Video Ahok Berpotensi jadi Tersangka.

Kata Polisi Buni Yani Pengunggah Video Ahok Berpotensi jadi Tersangka.

Media-Indo INFO - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan pemilik akun jejaring sosial Facebook, Buni Yani, berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor, itu berpotensi menjadi tersangka juga karena mengunggah video dan penyebarluasan lewat Facebook dia. Itu bisa menjadi sesuatu yang viral dan kemudian menyulut kemarahan publik," kata Boy kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 5 November 2016.

Buni dilaporkan kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), karena dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Al-Quran, yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.

Dalam sebuah program talk show yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta, pengunggah pertama rekaman video Ahok itu mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok dalam video tersebut. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata “pakai”.

Ahok sendiri telah memohon maaf kepada umat Islam soal perkataannya yang menyebut-nyebut Surat Al-Maidah ayat 51 di hadapan warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Ahok mengakui ucapannya terkait dengan Surat Al-Maidah ayat 51 menimbulkan kegaduhan yang menyinggung perasaan umat Islam. Meskipun begitu, Buni Yani tetap meminta Ahok diproses secara hukum.

Dugaan penistaan agama yang dialamatkan kepada Ahok sedang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sedangkan laporan polisi terhadap Buni Yani ditindaklanjuti Polda Metro Jaya.

"Kegiatan pemeriksaan Buni Yani, di mana kasusnya ditangani Polda Metro Jaya, nanti bisa didalami lagi. Yang jelas, prosesnya masih berjalan," tutur Boy.[tempo]

Kata Polisi Buni Yani Pengunggah Video Ahok Berpotensi jadi Tersangka.

Kata Polisi Buni Yani Pengunggah Video Ahok Berpotensi jadi Tersangka.

POSMETRO INFO - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan pemilik akun jejaring sosial Facebook, Buni Yani, berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor, itu berpotensi menjadi tersangka juga karena mengunggah video dan penyebarluasan lewat Facebook dia. Itu bisa menjadi sesuatu yang viral dan kemudian menyulut kemarahan publik," kata Boy kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 5 November 2016.

Buni dilaporkan kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), karena dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Al-Quran, yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.

Dalam sebuah program talk show yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta, pengunggah pertama rekaman video Ahok itu mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok dalam video tersebut. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata “pakai”.

Ahok sendiri telah memohon maaf kepada umat Islam soal perkataannya yang menyebut-nyebut Surat Al-Maidah ayat 51 di hadapan warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Ahok mengakui ucapannya terkait dengan Surat Al-Maidah ayat 51 menimbulkan kegaduhan yang menyinggung perasaan umat Islam. Meskipun begitu, Buni Yani tetap meminta Ahok diproses secara hukum.

Dugaan penistaan agama yang dialamatkan kepada Ahok sedang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sedangkan laporan polisi terhadap Buni Yani ditindaklanjuti Polda Metro Jaya.

"Kegiatan pemeriksaan Buni Yani, di mana kasusnya ditangani Polda Metro Jaya, nanti bisa didalami lagi. Yang jelas, prosesnya masih berjalan," tutur Boy.[tempo]

Margarito : Maaf, Walau jadi Tersangka, Ahok Tak Gugur di Pilkada.

Margarito : Maaf, Walau jadi Tersangka, Ahok Tak Gugur di Pilkada.

Media-Indo INFO - Ahli hukum tata negara, Margarito Kamis menilai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak gugur dalam proses pemilihan calon Gubernur DKI jika terbukti bersalah dalam hal dugaan penistaan agama.

"Dari segi hukum tidak, kecuali terkena hukum Pilkada dia baru gugur, jadi perlu dilihat hukumnya apa, kalau pidana umum tentu tidak gugur," kata Margarito Kamis di dalam diskusi kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (5/11/2016).

Menurut Margarito, jikapun nanti kepolisian melakukan penyidikan dan menemukan bukti-bukti kuat sehingga akhirnya Ahok menjadi tersangka serta dipenjarakan, maka Ahok dapat saja mengendalikan pemerintahan Jakarta secara sementara jika memang dia terpilih menjadi gubernur lagi.

"Seperti halnya Ratu Atut, dia tetap bisa memerintah dan akhirnya wakilnya Rano Karno yang menjalankan pemerintahannya," ujar Margarito.

‎Lebih lanjut dia mengatakan, jika Ahok terpilih kembali maka yang diuntungkan yaitu kubu PDIP karena Djarot akan naik menjadi Gubernur DKI.

‎"PDIP yang untung kalau hukum betul-betul berjalan, Djarot nanti seperti Rano Karno menjadi gubernur, tapi saya tidak tahu kalkulasinya nanti kayak apa?," ujarnya.[tribun]

Margarito : Maaf, Walau jadi Tersangka, Ahok Tak Gugur di Pilkada.

Margarito : Maaf, Walau jadi Tersangka, Ahok Tak Gugur di Pilkada.

POSMETRO INFO - Ahli hukum tata negara, Margarito Kamis menilai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak gugur dalam proses pemilihan calon Gubernur DKI jika terbukti bersalah dalam hal dugaan penistaan agama.

"Dari segi hukum tidak, kecuali terkena hukum Pilkada dia baru gugur, jadi perlu dilihat hukumnya apa, kalau pidana umum tentu tidak gugur," kata Margarito Kamis di dalam diskusi kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (5/11/2016).

Menurut Margarito, jikapun nanti kepolisian melakukan penyidikan dan menemukan bukti-bukti kuat sehingga akhirnya Ahok menjadi tersangka serta dipenjarakan, maka Ahok dapat saja mengendalikan pemerintahan Jakarta secara sementara jika memang dia terpilih menjadi gubernur lagi.

"Seperti halnya Ratu Atut, dia tetap bisa memerintah dan akhirnya wakilnya Rano Karno yang menjalankan pemerintahannya," ujar Margarito.

‎Lebih lanjut dia mengatakan, jika Ahok terpilih kembali maka yang diuntungkan yaitu kubu PDIP karena Djarot akan naik menjadi Gubernur DKI.

‎"PDIP yang untung kalau hukum betul-betul berjalan, Djarot nanti seperti Rano Karno menjadi gubernur, tapi saya tidak tahu kalkulasinya nanti kayak apa?," ujarnya.[tribun]

Bareskrim : Dalam 2 Pekan Ke Depan Kasus Ahok Diputus Gelar Perkara

Bareskrim : Dalam 2 Minggu Ke Depan Kasus Ahok Gelar Perkara

Media-Indo INFO - Bareskrim Polri akan segera memastikan nasib kasus dugaan penistaan agama sebagaimana yang diatur Pasal 156a KUHP yang melibatkan Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok maksimal dua pekan ke depan.

Hal ini sesuai dengan kesepakatan antara perwakilan pengunjuk rasa dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla kemarin (4/11) petang. Turut hadir dalam kesepakatan itu Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Hal yang sama juga dikatakan Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Sabtu (5/11) malam.

”Proses hukum terhadap sauadara Basuki Tjahaja Purnama akan dilakukan secara tegas, cepat, dan transparan," tegas Jokowi yang juga didampingi sejumlah pejabat terkait termasuk Kapolri.

Lalu apa maksud tegas, cepat, dan transparan itu?

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar yang juga ikut dalam pertemuan Wapres  yang dimaksud dengan tegas dan cepat adalah dalam waktu dua pekan ke depan kasus dugaan penistaan agama ini sudah akan diputuskan kelanjutannya.

”Akan ada kepastian apakah kasus ini masuk unsur penistaan agama atau bukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan pada sejumlah ahli, termasuk Pak Ahok (sebagai terlapor), dan melakukan gelar perkara,” kata Boy saat dihubungi Sabtu (5/11) pagi.

Lalu yang dimaksud dengan tranparan adalah,”Para perwakilan ulama diperkenankan ikut langsung dalam gelar perkara. Juga saksi ahli dari para pihak yang sudah memberikan kesaksian juga bisa ikut hadir dalam gelar perkara itu.”

Jenderal bintang dua ini membantah jika sikap Polri yang sudah lebih tegas dari sebelumnya itu karena tekanan ratusan ribu massa yang turun berdemo di Jakarta dan sejumlah daerah lain di Indonesia seharian kemarin dan berujung kisruh di Jakarta.

”Nggak tuh, kita nggak merasa tertekan. Ini memang sudah masuk tahapan dan kami profesional,” tambah Boy. Sudah ada sekitar 24 saksi dan saksi ahli yang diperiksa dalam kasus yang berpangkal dari ucapan Ahok di Kepulauan Seribu terkait Surat Al-Maidah ayat 51 itu.

Direktur Imparsial Al-Araf yang dihubungi secara terpisah mengatakan jika, “proses percepatan pengusutan kasus ini tidak bisa dilepaskan dari dinamika keamanan yang berkembang saat ini dan itu boleh saja. Di masa Kapolri Badrodin memang ada surat sdaran untuk menunda sementara kasus-kasus yang melibatkan calon kepala daerah.”

Namun, masih kata lulusan FH Universitas Brawijaya Malang ini, karena sifatnya surat edaran, maka memang bisa direvisi atau tidak dipakai oleh Kapolri saat ini dan itu tidak melanggar. Hal ini berbeda jika aturan itu berbentuk UU atau PP misalnya.

“Artinya prosesnya dipercepat itu boleh saja, yang tidak boleh adalah adanya intervensi pada penyidik dalam proses hukum oleh siapapun juga. Ada atau tidaknya intervensi itu nanti terlihat dalam proses gelar perkara yang juga dijanjikan transparan. Gelar itulah yang nantinya menentukan peningkatan status hukum apakah ada/tidaknya pidana dan siapa tersangkanya,” sambungnya.

Imam Besar FPI Habie Rizieq Shihab telah menegaskan jika pihaknya akan terus mengawal kasus Ahok. Dia berjanji akan kembali menggelar demo dengan massa yang lebih besar jika keinginan mereka supaya Ahok dipidana, ditangkap, dan dipenjara—karena ancaman Pasal 156a KUHP adalah lima tahun penjara sehingga tersangka dapat ditahan--tidak terealisir.

”Kita tidak main-main. Kalau enggak diselesaikan maka kami akan siap datang lagi. Setelah Senin nanti kita akan follow up semua pemberitaan. Bila tak ada perkembangan dalam tiga minggu, kita siap turun (berdemonstrasi) lagi,” kata Rizieq saat berorasi di depan Gedung MPR/DPR, Sabtu (5/11) dini hari tadi.[beritasatu]

Bareskrim : Dalam 2 Pekan Ke Depan Kasus Ahok Diputus Gelar Perkara

Bareskrim : Dalam 2 Minggu Ke Depan Kasus Ahok Gelar Perkara

POSMETRO INFO - Bareskrim Polri akan segera memastikan nasib kasus dugaan penistaan agama sebagaimana yang diatur Pasal 156a KUHP yang melibatkan Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok maksimal dua pekan ke depan.

Hal ini sesuai dengan kesepakatan antara perwakilan pengunjuk rasa dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla kemarin (4/11) petang. Turut hadir dalam kesepakatan itu Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Hal yang sama juga dikatakan Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Sabtu (5/11) malam.

”Proses hukum terhadap sauadara Basuki Tjahaja Purnama akan dilakukan secara tegas, cepat, dan transparan," tegas Jokowi yang juga didampingi sejumlah pejabat terkait termasuk Kapolri.

Lalu apa maksud tegas, cepat, dan transparan itu?

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar yang juga ikut dalam pertemuan Wapres  yang dimaksud dengan tegas dan cepat adalah dalam waktu dua pekan ke depan kasus dugaan penistaan agama ini sudah akan diputuskan kelanjutannya.

”Akan ada kepastian apakah kasus ini masuk unsur penistaan agama atau bukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan pada sejumlah ahli, termasuk Pak Ahok (sebagai terlapor), dan melakukan gelar perkara,” kata Boy saat dihubungi Sabtu (5/11) pagi.

Lalu yang dimaksud dengan tranparan adalah,”Para perwakilan ulama diperkenankan ikut langsung dalam gelar perkara. Juga saksi ahli dari para pihak yang sudah memberikan kesaksian juga bisa ikut hadir dalam gelar perkara itu.”

Jenderal bintang dua ini membantah jika sikap Polri yang sudah lebih tegas dari sebelumnya itu karena tekanan ratusan ribu massa yang turun berdemo di Jakarta dan sejumlah daerah lain di Indonesia seharian kemarin dan berujung kisruh di Jakarta.

”Nggak tuh, kita nggak merasa tertekan. Ini memang sudah masuk tahapan dan kami profesional,” tambah Boy. Sudah ada sekitar 24 saksi dan saksi ahli yang diperiksa dalam kasus yang berpangkal dari ucapan Ahok di Kepulauan Seribu terkait Surat Al-Maidah ayat 51 itu.

Direktur Imparsial Al-Araf yang dihubungi secara terpisah mengatakan jika, “proses percepatan pengusutan kasus ini tidak bisa dilepaskan dari dinamika keamanan yang berkembang saat ini dan itu boleh saja. Di masa Kapolri Badrodin memang ada surat sdaran untuk menunda sementara kasus-kasus yang melibatkan calon kepala daerah.”

Namun, masih kata lulusan FH Universitas Brawijaya Malang ini, karena sifatnya surat edaran, maka memang bisa direvisi atau tidak dipakai oleh Kapolri saat ini dan itu tidak melanggar. Hal ini berbeda jika aturan itu berbentuk UU atau PP misalnya.

“Artinya prosesnya dipercepat itu boleh saja, yang tidak boleh adalah adanya intervensi pada penyidik dalam proses hukum oleh siapapun juga. Ada atau tidaknya intervensi itu nanti terlihat dalam proses gelar perkara yang juga dijanjikan transparan. Gelar itulah yang nantinya menentukan peningkatan status hukum apakah ada/tidaknya pidana dan siapa tersangkanya,” sambungnya.

Imam Besar FPI Habie Rizieq Shihab telah menegaskan jika pihaknya akan terus mengawal kasus Ahok. Dia berjanji akan kembali menggelar demo dengan massa yang lebih besar jika keinginan mereka supaya Ahok dipidana, ditangkap, dan dipenjara—karena ancaman Pasal 156a KUHP adalah lima tahun penjara sehingga tersangka dapat ditahan--tidak terealisir.

”Kita tidak main-main. Kalau enggak diselesaikan maka kami akan siap datang lagi. Setelah Senin nanti kita akan follow up semua pemberitaan. Bila tak ada perkembangan dalam tiga minggu, kita siap turun (berdemonstrasi) lagi,” kata Rizieq saat berorasi di depan Gedung MPR/DPR, Sabtu (5/11) dini hari tadi.[beritasatu]

Tak Hanya Berjanji, JK Bersumpah demi Allah akan Selesaikan Kasus Ahok secara Tegas & Keras


Media Indo - Terlepas dari bentrokan antara aparat keamanan dengan sebagian kecil demonstran yang masih bertahan di depan Istana Negara, Jumat malam (4/11) sekitar pukul 19.30 WIB, secara umum aksi yang berakhir pukul 18.00 WIB terbilang sukses dan berlangsung dengan aman.

"Ada sejuta hikmah yang Allah berikan," ujar Ustadz Arifin Ilham dalam pesan-suara yang disebarkannya untuk menyampaikan informasi bahwa dirinya tidak menjadi korban dalam bentrokan itu.

Arifin Ilham juga mengatakan, Wapres Jusuf Kalla tidak hanya berjanji, tapi juga bersumpah untuk menyelesaikan kasus Ahok.

"Pak Jusuf Kalla janji sampai dia bersumpah di depan Arifin, demi Allah akan menyelesaikan kasus Ahok secara tegas dan keras. Dan minta waktu dua minggu. Dan Pak Kapolri minta waktu utnuk menyelesaikannya," jelas Arifin Ilham.

Dia mengajak semua masyarakat menunggu dan berdoa.

"Sabar itu akan membawa kemenangan," demikian Arifin Ilham. [rmol]

Tak Hanya Berjanji, JK Bersumpah demi Allah akan Selesaikan Kasus Ahok secara Tegas & Keras


Blog Tausiah - Terlepas dari bentrokan antara aparat keamanan dengan sebagian kecil demonstran yang masih bertahan di depan Istana Negara, Jumat malam (4/11) sekitar pukul 19.30 WIB, secara umum aksi yang berakhir pukul 18.00 WIB terbilang sukses dan berlangsung dengan aman.

"Ada sejuta hikmah yang Allah berikan," ujar Ustadz Arifin Ilham dalam pesan-suara yang disebarkannya untuk menyampaikan informasi bahwa dirinya tidak menjadi korban dalam bentrokan itu.

Arifin Ilham juga mengatakan, Wapres Jusuf Kalla tidak hanya berjanji, tapi juga bersumpah untuk menyelesaikan kasus Ahok.

"Pak Jusuf Kalla janji sampai dia bersumpah di depan Arifin, demi Allah akan menyelesaikan kasus Ahok secara tegas dan keras. Dan minta waktu dua minggu. Dan Pak Kapolri minta waktu utnuk menyelesaikannya," jelas Arifin Ilham.

Dia mengajak semua masyarakat menunggu dan berdoa.

"Sabar itu akan membawa kemenangan," demikian Arifin Ilham. [rmol]

Jokowi Berjanji, Bakal Tindak Tegas Ahok dengan Cepat


Media Indo - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan melakukan tindakan tegas terhadap kasus penistaan agama oleh Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia juga berjanji akan melakukannya secara cepat dan transparan.

“Sebelumnya, saya telah memerintahkan Wakil Presiden untuk menerima perwakilan unjuk rasa yang didampingi Menkopolhukam, Sesneg, Menteri Agama, Kapolri, Panglima TNI, Kepala Staf Kepresidenan, dalam pertemuan itu telah disampaikan proses hukum terhadap saudara Basuki thahaja Purnama akan dilakukan secara tegas, cepat dan transparan,” ujar Jokowi saat konferensi pers hasil rapat terbatas di Istana Presiden, Jakarta, Sabtu (5/11).

Ratusan ormas Islam dan organisasi kemasyarakatan lainnya telah menyuarakan aspirasinya terhadap kasus penistaan agama oleh Ahok. Hal ini dilakukan mereka di beberapa sudut kota Jakarta pada Jumat (4/11). Mereka tidak hanya berasal dari Jakarta tapi berbagai daerah lainnya. Hingga tengah malam, sebagian dari mereka masih bertahan di sekitar Gedung DPR RI Senayan, Jakarta. [rol]

Jokowi Berjanji, Bakal Tindak Tegas Ahok dengan Cepat


Blog Tausiah - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan melakukan tindakan tegas terhadap kasus penistaan agama oleh Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia juga berjanji akan melakukannya secara cepat dan transparan.

“Sebelumnya, saya telah memerintahkan Wakil Presiden untuk menerima perwakilan unjuk rasa yang didampingi Menkopolhukam, Sesneg, Menteri Agama, Kapolri, Panglima TNI, Kepala Staf Kepresidenan, dalam pertemuan itu telah disampaikan proses hukum terhadap saudara Basuki thahaja Purnama akan dilakukan secara tegas, cepat dan transparan,” ujar Jokowi saat konferensi pers hasil rapat terbatas di Istana Presiden, Jakarta, Sabtu (5/11).

Ratusan ormas Islam dan organisasi kemasyarakatan lainnya telah menyuarakan aspirasinya terhadap kasus penistaan agama oleh Ahok. Hal ini dilakukan mereka di beberapa sudut kota Jakarta pada Jumat (4/11). Mereka tidak hanya berasal dari Jakarta tapi berbagai daerah lainnya. Hingga tengah malam, sebagian dari mereka masih bertahan di sekitar Gedung DPR RI Senayan, Jakarta. [rol]

ProDem: Ini Harus Segera Dihentikan, Tangkap Ahok Malam Ini Juga!


Media Indo - Aksi bela Islam II yang dilakukan ribuan massa di depan Istana Negara anti-klimaks. Polisi ditantang untuk menangkap Basuki Tjahaja Purnama, malam ini juga.

Sekjen Pro Demokrasi (ProDEM), Satyo Purwanto menerangkan, negosiasi antara pemerintah dengan pendemo berakhir buntu. Hal ini, lanjut dia, bisa membuat ketidakstabilan sosial politik di Jakarta. 

"Ini harus segera dihentikan dengan cara polisi harus menangkap Ahok malam ini juga,” kata Komeng dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Jumat malam (4/11).

Komeng menegaskan, Ahok telah menyebabkan ketidakstabilan sospolhukam nasional. Polisi juga terlihat lemah dengan penegakan hukum. 

"Aksi damai yang terjadi hari ini murni karena hati nurani umat Islam terhadap orang yang telah menisatkan agama. Polisi harusnya bertindak cepat,” tegasnya.

Komeng juga menyesalkan sikap Presiden Joko widodo yang seolah tidak peduli dengan tuntutan umat Islam. 

"Harusnya Jokowi tanggap dan langsung bertindak. Jangan sampai memancing kemarahan umat Islam dan berkibat buruk bagi bangsa Indonesia,” tandasnya. [rmol]

ProDem: Ini Harus Segera Dihentikan, Tangkap Ahok Malam Ini Juga!


Blog Tausiah - Aksi bela Islam II yang dilakukan ribuan massa di depan Istana Negara anti-klimaks. Polisi ditantang untuk menangkap Basuki Tjahaja Purnama, malam ini juga.

Sekjen Pro Demokrasi (ProDEM), Satyo Purwanto menerangkan, negosiasi antara pemerintah dengan pendemo berakhir buntu. Hal ini, lanjut dia, bisa membuat ketidakstabilan sosial politik di Jakarta. 

"Ini harus segera dihentikan dengan cara polisi harus menangkap Ahok malam ini juga,” kata Komeng dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Jumat malam (4/11).

Komeng menegaskan, Ahok telah menyebabkan ketidakstabilan sospolhukam nasional. Polisi juga terlihat lemah dengan penegakan hukum. 

"Aksi damai yang terjadi hari ini murni karena hati nurani umat Islam terhadap orang yang telah menisatkan agama. Polisi harusnya bertindak cepat,” tegasnya.

Komeng juga menyesalkan sikap Presiden Joko widodo yang seolah tidak peduli dengan tuntutan umat Islam. 

"Harusnya Jokowi tanggap dan langsung bertindak. Jangan sampai memancing kemarahan umat Islam dan berkibat buruk bagi bangsa Indonesia,” tandasnya. [rmol]