Loading...
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kisah Dalang Bom Samarinda, Mantan Napi & Tinggal di Masjid

Juhanda alias Jo (kanan). 


Media Nasional - Pelaku bom Gereja Oikumene, Kelurahan Sengkotek, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, hari ini, 13 November 2016, sekitar pukul 10.00 Wita, bukanlah orang baru dalam peledakan bom. Pelaku merupakan mantan narapidana teror bom Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Tangerang pada 2011.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan pelaku bernama Joh alias Juhanda alias Jo bin Muhammad Aceng Kurnia, 32 tahun, pernah menjalani hukuman pidana 3,5 tahun pada 2012 dan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idul Fitri pada 28 Juli 2014.

"Pelaku sudah ditangkap. Percayakan kepada penegak hukum untuk menangkap jaringannya," kata Tito kepada Tempo, Ahad, 13 November 2016.

Baca: Kapolri: Pelaku Bom Samarinda Eks Narapidana Bom Puspitek

Juhanda merupakan anggota kelompok pelaku teror bom buku yang dipimpin Pepi Fernando. Kelompok ini melakukan aksi-aksi mereka pada Maret 2011. Pepi Fernando divonis hukuman penjara 18 tahun pada awal Maret 2012.

Tak diketahui apa aktivitas Juhana setelah dibebaskan dari penjara pada 28 Juli 2014. Belakangan Juhana tinggal di sebuah masjid di Kelurahan Sengkotek, di sekitar Gereja Oikumene.

Juhana juga bergabung dengan kelompok Jemaah Ansyarut Tauhid (JAT) yang didirikan Abubakar Baasyir, terpidana kasus terorisme yang sudah berbaiat kepada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) ketika dia mendekam di Nusakambangan. Pada 16 April 2016, pemilik Pesantren Ngruki, Sukoharjo, itu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. "Kami akan kembangkan penyidikannya," ucap Tito.

Dalam tulisan Tempo berjudul Buku Rumus Kimia Bom di Rumah Komplotan Pepi pada 29 April 2011, disebutkan pada 27 April 2011, Densus meringkus tujuh orang yang diduga terkait dengan kelompok Pepi Fernando. Enam orang ditangkap di Desa Gle Gurah, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, sedangkan seorang lagi belum diketahui di mana ditangkap.

Baca: Densus 88 Periksa Juhanda, Pelaku Bom Gereja Samarinda

Penangkapan ini merupakan ujung dari temuan bahan peledak dan sisa rangkaian bom di halaman belakang rumah kontrakan kediaman tersangka Muhammad Fadil di Jalan Panglaten, Merduati, Banda Aceh, Selasa lalu, sekitar pukul 20.30 WIB.

Salah satu yang ditangkap adalah Juhanda, kelahiran Bogor, dengan alamat KTP di Perumahan Citra Kasih Blok E Nomor 030, Neohon, Kelurahan Masjid Raya, Kabupayen Aceh Besar, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Lima lainnya adalah Mzki, 35 tahun, warga Merduati; M. FSAL MAT (33), warga Aceh Tamiang; M. Nsr. SYR (30), warga Lhokseumawe; MAHdN (24), warga Lhokseumawe; dan T. Zul (35), kelahiran Pekanbaru. Menurut Iskandar, T. Zul masuk daftar pencarian orang Densus 88.

Baca: Menteri Tjahjo Bicara Soal Bom Gereja Samarinda

Menurut sumber Tempo yang ikut dalam penangkapan, sebagian besar mereka diringkus di Desa Gle Gurah. Juanda ditangkap di desa lain di kecamatan yang sama. Juanda diduga salah seorang tersangka yang melarikan diri ketika polisi menciduk Pepi, Fadil, dan Zokaw di rumah Fadil di Desa Merduati, 21 April 2011.

Setelah menangkap Juanda, polisi menemukan sebuah karung berisi amonium nitrat dan belerang di sebuah gubuk milik Fadil di Gle Gurah. Polisi juga menyita barang bukti berupa belerang dan aluminium dalam karung, garam dapur, pupuk urea (total 15 kilogram), sebuah buku dengan tulisan rumus-rumus bahan kimia, setrika, bohlam senter yang dipasangi kabel, dan lain-lain.

Ada pula jam dinding bertulisan Bendera Kerajaan Islam Aceh Darussalam, alat tumbuk tepung, gerinda, serta paku dan baut dalam daftar barang bukti yang dibawa polisi.

Baca: Bom di Gereja Oikumene, Teror Pertama di Samarinda

Dalam serangkaian aksi terorisme yang diduga dilakukan komplotan Pepi Fernando, polisi telah menetapkan 17 tersangka. Pepi Fernando alias M. Romi alias Ahyar dan Hendi Suhartono alias Zokaw diduga menjadi otak dan pelaku utama bom buku, bom Puspiptek, hingga bom dekat pipa gas Serpong.

Deni Carmelita, istri Pepi, dan juru kamera televisi swasta, Imam M. Firdaus, juga menjadi tersangka.

Kapolri : Gelar Perkara Kasus Ahok Akan Digelar Terbuka dan Disiarkan Live


Media-Indo INFO - Polri akan melakukan gelar perkara secara terbuka terhadap terlapor dugaan kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok). Sebagai bentuk transparansi, Polri ingin mengundang berbagai pihak termasuk kejaksaan, Kompolnas dan media saat gelar perkara.

"Kita kan hadirkan juga saudara terlapor saudara Basuki Tjahaja Purnama, kalau yang bersangkutan ingin hadir dipersilakan tetapi kalau tidak ingin hadir bisa diwakili penasihat hukum," kata kapolri Jenderal Tito Karnavian di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2016).

Polri, kata Tito, juga akan mendengarkan masukan dari beberapa pihak terkait untuk membantu penyelidikan kasus Ahok ini. Pihak-pihak yang akan diminta masukan di antaranya Kejaksaan, Kompolnas dan Komisi III DPR RI.

"Nanti selain penyidikan kita juga akan mengundang pihak eksternal yaitu dari kejaksaan dan tim dari Kompolnas sebagai pengawas kepolisian. Bahkan bisa juga kita akan mengundang, kami akan konsultasi dengan ketua komisi III (DPR RI, -red) yaitu tim dari komisi III beberapa orang yang ditugaskan untuk mengawasi proses kasus ini," ungkapnya.

"Ini dengan gelar perkara ini dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak-pihak terkait kemudian kita buka juga kepada publik yaitu melalui media secara live," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa kasus Ahok harus diselesaikan dalam waktu dua pekan secara tegas. "Kesimpulannya adalah soal saudara Ahok, kita akan tegakkan hukum, laksanakan dengan hukum yang tegas dan diselesaikan dalam dua minggu," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2016).

Dikatakan JK, pelaksanaan hukum yang cepat itu harus berjalan sesuai aturan. "Sehingga semua berjalan sesuai aturan hukum yang tegas," katanya.[detik]

Kapolri : Gelar Perkara Kasus Ahok Akan Digelar Terbuka dan Disiarkan Live


POSMETRO INFO - Polri akan melakukan gelar perkara secara terbuka terhadap terlapor dugaan kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok). Sebagai bentuk transparansi, Polri ingin mengundang berbagai pihak termasuk kejaksaan, Kompolnas dan media saat gelar perkara.

"Kita kan hadirkan juga saudara terlapor saudara Basuki Tjahaja Purnama, kalau yang bersangkutan ingin hadir dipersilakan tetapi kalau tidak ingin hadir bisa diwakili penasihat hukum," kata kapolri Jenderal Tito Karnavian di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2016).

Polri, kata Tito, juga akan mendengarkan masukan dari beberapa pihak terkait untuk membantu penyelidikan kasus Ahok ini. Pihak-pihak yang akan diminta masukan di antaranya Kejaksaan, Kompolnas dan Komisi III DPR RI.

"Nanti selain penyidikan kita juga akan mengundang pihak eksternal yaitu dari kejaksaan dan tim dari Kompolnas sebagai pengawas kepolisian. Bahkan bisa juga kita akan mengundang, kami akan konsultasi dengan ketua komisi III (DPR RI, -red) yaitu tim dari komisi III beberapa orang yang ditugaskan untuk mengawasi proses kasus ini," ungkapnya.

"Ini dengan gelar perkara ini dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak-pihak terkait kemudian kita buka juga kepada publik yaitu melalui media secara live," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa kasus Ahok harus diselesaikan dalam waktu dua pekan secara tegas. "Kesimpulannya adalah soal saudara Ahok, kita akan tegakkan hukum, laksanakan dengan hukum yang tegas dan diselesaikan dalam dua minggu," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2016).

Dikatakan JK, pelaksanaan hukum yang cepat itu harus berjalan sesuai aturan. "Sehingga semua berjalan sesuai aturan hukum yang tegas," katanya.[detik]

Didepan Jasmev, Ahok Sebut Tak Rela Ditangkap dan Dibui Gara-gara Video.

Didepan Jasmev, Ahok Sebut Tak Rela Ditangkap dan Dibui Gara-gara Video.

Media-Indo INFO - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku tidak rela ditangkap dan dipenjara seperti tuntutan demonstran pada Jumat, 4 November 2016. Pasalnya, konten video yang memicu tuduhan penistaan agama tersebut tidak lengkap. Ia merasa difitnah.

"Kalau negara hancur karena seorang Ahok, saya rela ditangkap dan dipenjara. Tapi bukan karena difitnah dengan menghilangkan kata 'pakai'," kata Ahok, sapaan akrab Basuki, usai menghadiri workshop Jakarta Ahok Social Media Volunteers di Jakarta Selatan, Sabtu, 5 November 2016.

Ahok mengatakan tuntutan agar ia ditindak hukum muncul setelah video yang diunggah Buni Yani viral. Dalam video tersebut, Ahok terekam mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Ucapan Ahok dituduh menistakan agama.

Ahok mengatakan pengunggah video tersebut telah mengaku menghilangkan satu kata. Kata tersebut yaitu 'pakai' sehingga menimbulkan banyak reaksi hingga berujung kepada demonstrasi.

Ahok mengatakan Buni Yani teledor dengan menghilangkan satu kata tersebut. "Kalau menurut saya, dia sengaja fitnah, sengaja membuat gaduh negara ini," katanya.

Meski begitu, Ahok mengatakan ia telah meminta maaf. Ia juga tetap akan menjalani proses hukum. Jika terbukti bersalah, ia mengaku lebih rela ditangkap dan dipenjara. Ahok juga menyatakan tidak akan mundur dari jabatannya.

Sebelumnya aksi ratusan ribu massa pada 4 November 2016 menuntut penegak hukum mempercepat proses hukum terhadap Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama. Presiden Joko Widodo menyatakan kasus ini akan diselesaikan secara tegas, cepat dan transparan.[tempo]

Didepan Jasmev, Ahok Sebut Tak Rela Ditangkap dan Dibui Gara-gara Video.

Didepan Jasmev, Ahok Sebut Tak Rela Ditangkap dan Dibui Gara-gara Video.

POSMETRO INFO - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku tidak rela ditangkap dan dipenjara seperti tuntutan demonstran pada Jumat, 4 November 2016. Pasalnya, konten video yang memicu tuduhan penistaan agama tersebut tidak lengkap. Ia merasa difitnah.

"Kalau negara hancur karena seorang Ahok, saya rela ditangkap dan dipenjara. Tapi bukan karena difitnah dengan menghilangkan kata 'pakai'," kata Ahok, sapaan akrab Basuki, usai menghadiri workshop Jakarta Ahok Social Media Volunteers di Jakarta Selatan, Sabtu, 5 November 2016.

Ahok mengatakan tuntutan agar ia ditindak hukum muncul setelah video yang diunggah Buni Yani viral. Dalam video tersebut, Ahok terekam mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Ucapan Ahok dituduh menistakan agama.

Ahok mengatakan pengunggah video tersebut telah mengaku menghilangkan satu kata. Kata tersebut yaitu 'pakai' sehingga menimbulkan banyak reaksi hingga berujung kepada demonstrasi.

Ahok mengatakan Buni Yani teledor dengan menghilangkan satu kata tersebut. "Kalau menurut saya, dia sengaja fitnah, sengaja membuat gaduh negara ini," katanya.

Meski begitu, Ahok mengatakan ia telah meminta maaf. Ia juga tetap akan menjalani proses hukum. Jika terbukti bersalah, ia mengaku lebih rela ditangkap dan dipenjara. Ahok juga menyatakan tidak akan mundur dari jabatannya.

Sebelumnya aksi ratusan ribu massa pada 4 November 2016 menuntut penegak hukum mempercepat proses hukum terhadap Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama. Presiden Joko Widodo menyatakan kasus ini akan diselesaikan secara tegas, cepat dan transparan.[tempo]

Kata Polisi Buni Yani Pengunggah Video Ahok Berpotensi jadi Tersangka.

Kata Polisi Buni Yani Pengunggah Video Ahok Berpotensi jadi Tersangka.

Media-Indo INFO - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan pemilik akun jejaring sosial Facebook, Buni Yani, berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor, itu berpotensi menjadi tersangka juga karena mengunggah video dan penyebarluasan lewat Facebook dia. Itu bisa menjadi sesuatu yang viral dan kemudian menyulut kemarahan publik," kata Boy kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 5 November 2016.

Buni dilaporkan kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), karena dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Al-Quran, yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.

Dalam sebuah program talk show yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta, pengunggah pertama rekaman video Ahok itu mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok dalam video tersebut. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata “pakai”.

Ahok sendiri telah memohon maaf kepada umat Islam soal perkataannya yang menyebut-nyebut Surat Al-Maidah ayat 51 di hadapan warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Ahok mengakui ucapannya terkait dengan Surat Al-Maidah ayat 51 menimbulkan kegaduhan yang menyinggung perasaan umat Islam. Meskipun begitu, Buni Yani tetap meminta Ahok diproses secara hukum.

Dugaan penistaan agama yang dialamatkan kepada Ahok sedang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sedangkan laporan polisi terhadap Buni Yani ditindaklanjuti Polda Metro Jaya.

"Kegiatan pemeriksaan Buni Yani, di mana kasusnya ditangani Polda Metro Jaya, nanti bisa didalami lagi. Yang jelas, prosesnya masih berjalan," tutur Boy.[tempo]