Loading...

Berhenti!! Tanpa Disadari, Anda Telah Membunuh Anak Anda Dengan Cara Ini!!

Keluarga Berencana atau KB adalah gerakan untuk membatasi jumlah keluarga (yang sering kita dengar dengan istilah 2 anak cukup) yang dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi atau pencegahan kehamilan seperti spiral, IUD dan lain-lain.


Namun ternyata gerakan pembatasan keturunan ini jika kita perhatikan dari sisi agama, ternyata program Keluarga Berencana ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Islam. Sebab Allah subhanahuwata’ala dan Rasulullah SAW telah mensyariatkan kepada umatnya untuk mendapatkan keturunan sekaligus memperbanyaknya.

Dalam salah satu hadits, Rasulullah SAW bersabda:

تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة
”Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat (dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari kiamat)”. [Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa’i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam Al-Insyirah hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]

Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin -dengan ijin Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka.


Hukum asal untuk membatasi keturunan adalah Haram, Kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu yang mengharuskannya untuk tidak melahirkan lagi, seperti dalam keadaan darurat.

Maka jika bersandar dari dalil diatas, maka hukum asal untuk membatasi keturunan adalah Haram. Namun pada kenyataannya timbul banyak sekali pernyataan-pernyataan tentang keadaan tertentu yang mengharuskan seseorang untuk berhenti dari memiliki keturunan. Seperti dalam keadaan darurat. Maka jika demikian keadaannya, baginya diberi keringanan, seperti:

Pertama
Keadaan Istri yang sakit, yang tidak memungkinkan untuk hamil atau melahirkan lagi. Dan jika mengandung atau melahirkan lagi akan membahayakan kesehatan sang istri. Maka dibolehkan baginya untuk berhenti memiliki keturunan.

Kedua
Keadaan seseorang yang sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka dalam keadaan seperti ini seorang istri dibolehkan untuk mengkonsumsi pil pencegah kehamilan sementara. Seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.

Kesimpulan Keluarga Berencana Diatas
Dari urain singkat diatas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa:

A. Membatasi Keturunan Hukumnya Haram (Tahdid Nasl)
Termasuk disini:

Slogan 2 anak cukup yang dicanangkan pemerintah, padahal suami dan istri dalam keadaan mampu dan sehat
Alasan karena kemiskinan atau ketidakmampuan. Sebab Allah telah berfirman dalam Al Quran:
وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ

Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian. (Al Isra’ 31)
Alasan karir atau untuk hidup senang atau hal-hal lain yang serupa yang dilakukan para wanita zaman sekarang ini. Semua hal tersebut juga tidak boleh.


B. Mengatur Waktu Kehamilan Disebabkan Keadaan Diatas, Hukumnya Mubah (Tandhim Nasl)
Pengaturan yang dimaksud bersifat sementara, dan tidak permanen seperti tubektomi dan fasektomi. sebab 2 cara tersebut dilarang (Haram) kecuali keadaan darurat.

Perlu diketahui, bahwa tidak ada seorangpun yang mengingkari bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemuliaan dan kekuatan suatu umat, tidak seperti anggapan orang-orang yang memiliki prasangka yang jelek, (yang mereka) menganggap bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemiskinan dan kelaparan.

Selain itu, tanpa disadari orang yang mengunakan KB itu berarti dia telah membunuh anaknya dengan sengaja , karena dia menahan kodrat anaknya untuk lahir kedunia.



Banyak alasan wanita sekarang menggunakan KB  adalah untuk mengurangi populasi, kemiskinan dan lain sebagainya, kadangkala pada saat wanita tersebut menggunakan KB dia telah membunuh anaknya yang sholeh sebagai penyejuk hati ibundanya untuk lahir ke dunia ini, dan harus di ingat pada hari akhir nanti anak tersebut akan menuntut anda di hadapan ALLAH SWT.

Sesungguhnya Allah SWT tidak pernah mempersulit hambanya akan tetapi dirinya lah yang mempersulit dirinya sendiri.

Wallahu’alam bish showab

Sebelum Menikah, Pernah Berzina Beberapa Kali? Bagaimanakah Hukunya?

Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ustadz,maaf bertanya.

Kami menikah tiga tahun lalu kami menikah. Namun sebelumnya itu—kami beristigfar kepada Allah SWT—pernah melakukan zina. Perbuatan itu kami lakukan beberapa kali sebelum pernikahan. Sekarang kami memiliki dua orang anak.

Kami pernah membaca beberapa referensi, bahwa pernikahan seperti ini dalam Islam tidak sah dan bahwa hal itu harus dibatalkan karena yang melakukan, dalam hal
ini kami, tidak bertobat sebelum menikah. Namun, sekarang kami menyesali perbuatan zina itu.


Apa yang harus kami lakukan sekarang? Apakah kami harus membatalkan pernikahan kami sekarang dan kemudian mengulanginya tanpa perlu adanya ‘iddah? Apakah kami bisa diampuni oleh Allah SWT karena ketidaktahuan kami?

Semua yang ingin kami lakukan sekarang ini adalah menjalani kehidupan pernikahan bersih yang menyenangkan untuk Allah. Sebelum hari pernikahan, saya mendapatkan menstruasi sekali jadi bisa dipastikan bahwa anak-anak kami dilahirkan ketika saya dan suami benar-benar sudah disatukan oleh akad. Terima kasih atas jawabannya.

Wassalam.

NY

Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Berikut adalah penjelasan yang kami kutip dari situs islamqa.ca.

Tidak boleh bagi laki-laki pezina menikah dengan wanita pezina sebelum mereka bertaubat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala.

الزَّانِي لا يَنكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (سورة النور:
 “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nur: 3)
Ulama kalangan mazhab Hambali berpendapat bahwa pernikahan wanita pezina yang belum bertaubat tidak sah. Mereka tidak menjadikan taubatnya pezina laki-laki sebagai syarat sahnya pernikahan. (Al-Inshaf, 8/132, Kasyaful Qana, 5/83).
Berdasarkan pendapat ini jika saudari telah bertaubat sebelum akad, maka nikahnya sah. Tapi kalau tidak (belum bertaubat) maka sikap yang lebih hati-hati adalah memperbarui akad.
Taubat dapat terwujud dengan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan maksiat. Apabila anda telah menyesali terjadinya perbuatan haram tersebut dan bertekad untuk meninggalkannya, kemudian anda melakukan pernikahan, maka itulah taubat anda.
Adapun masalah terbebasnya rahim dan iddah, ini adalah perkara yang diperdebatkan para ulama. Ulama mazhab Hanafi dan Syafii berpendapat bahwa hal tersebut tidak diharuskan.
Yang kami nasehatkan adalah bahwa apabila memungkinkan bagi kalian berdua adalah memperbarui akad tanpa memberitahu wali tentang hakikat perkara. Itulah yang hati-hati.
Tata cara akadnya adalah, wali anda berkata kepada suami anda di hadapan dua orang saksi, ‘Aku nikahkan engkau dengan puteriku, atau saudara perempuanku, yaitu saudari……’ Kemudian suami anda berkata, ‘Aku terima’.
Jika tidak memungkinkan memperbarui akad kecuali dengan memberitahu telah terjadinya hubungan haram, kami berharap tidak ada kewajiban apa-apa bagi kalian berdua tetap dengan pernikahan sebelumnya berdasarkan pendapat jumhur ulama yang berpendapat sahnya pernikahan seperti itu.
Kami mohon kepada Allah Ta’ala semoga Dia memperbaiki keadaan kalian berdua dan menerima taubat kalian.
Allahu alam. Allah tahu yang terbaik. []

Nikah 2 Minggu Sudah Hamil 1 Bulan Kok Bisa ??? Jangan Su'udzon Dulu, Ini Penjelasannya.. Ternyata...

Sahabat media kehamilan seorang pasti adalah kabar yang begitu menggembirakan untuk setiap pasangan, terutama itu untuk pasangan yang barusan menikah. Tetapi bagaimana apabila ternyata saat periksa kehamilan di ketahui kalau umur kehamilan sang bayi lebih tua dari umur pernikahannya?

Hal semacam itu juga yang dialami oleh seorang netter dengan nama Enja. Ia bercerita kalau beberapa waktu silam Enja mendapat kabar kalau istrinya hamil di umur pernikahan yang barusan mencapai 2 mingguan, tetapi dokter katakan istrinya telah hamil 1 bulan. Pasti kabar ini membuat Enja mengira hal yang macam-macam dengan istrinya. Nah sebaiknya janganlah berpikir kalau istri selingkuh sebelumnya nikah atau melakukan hal negatif yang lain sebelum menikah.

Sebab ternyata umur kehamilan, lanjut Enja, bukanlah ditentukan dari tanggal terjadinya pembuahan sp3rma dan ovum sesasat sesudah b3rhubung4n badan tetapi dihitung berdasar pada hari pertama haid terakhir (HPHT). Enja mencontohkan dengan pengalamannya istrinya,

HPHT Istri saya : 17 Februari 2015
Kami Menikah Tanggal : 8 Maret 2015
Periksa Ke Dokter : 22 Maret 2015
Perhitungan Umur Kehamilan Yang SALAH : 8 Maret 2015 - 22 Maret 2015 = 14 Hari/2 Minggu Perhitungan Umur Kehamilan Yang BENAR : 17 Februari 2015 - 22 Maret 2015 = 1 Bulan 5 Hari
 " Adapun perkiraan melahirkan istri saya ditentukan dengan rumus Neagele (rumus yang menghitung MingguKe-40 Dari HPHT) : (Hari+7) – (Bulan-3) – (Tahun+1) Akan tetapi karena bulan saat istri saya alami HPHT itu kurang dari 3 (Maret), jadi saya menggunakan rumus (Hari+7) – (Bulan +9) – (Tahun), " papar Enja. Dengan perhitungan itu, Hari Perkiraan Lahir (HPL) istri yaitu : 24-11-2015
atau 40 Minggu umur kehamilan. dapat di perhatikan sekalipun selisih tanggal itu dengan hari pernikahan 8 Bulan 2 Minggu 2 Hari namun dengan cara perhitungan HPHT telah masuk minggu ke-40 atau 9 bulan 10 hari.


Lalu bagaimana caranya menghitung umur janin dari HPHT? Nah selain umur kehamilan, ternyata ada istilah 'usia janin' yang disebut prediksi umur janin ketika pembuahan berlangsung. Perhitungan ini jarang orang kenali. Hingga wajar saja sering terjadi kesalahpahaman.

Umur Janin dihitung dengan rumus : " USIA KEHAMILAN DIKURANGI 2 MINGGU ". Jadi sebenernya jika seorang melahirkan di umur kehamilan 40 minggu itu sama juga dengan umur janin 38 minggu.

Lalu kenapa umur janin dihitung dengan mengurangi umur kehamilan dengan 2 minggu? Sebagian ahli menyampaikan kalau ovum keluar dari ovarium diprediksikan pada hari ke-14 atau 2 minggu sesudah mens paling akhir. Jadi itu penyebabnya umur janin diprediksi dengan mengurangi umur kehamilan dengan 2 minggu.

 " Untuk yang pernah hamil pasti tau perhitungan ini dan menganggap informasi ini biasa saja, namun untuk saya yang baru nikah dan merasakan istri hamil 1 bln., yaitu informasi yang sangat menarik karena pada akhirnya saya tahu perhitungan umur kehamilan sebenarnya bukanlah dihitung berdasar pada pertama kali sp3rma dan ovum berjumpa tetapi HPHT. Hanya permasalahan yang lain tetep muncul saat satu persatu teman-teman yang belum menikah bertanya umur kehamilan istri saya. Ekspresi mereka juga kaget seperti saya karena umur kehamilan melebihi umur pernikahan, tetapi saat saya jelaskan mereka juga pada akhirnya tahu, ya namun tetep capek karena yang nanya tidak hanya 1 namun banyak jadi harus sabar jelasinnya, " pungkas Enja dalam tulisannya sebagai Hot Tread di jejaring kaskus pada Minggu, (7/11).

Semoga informasi di atas bermanfaat untuk semuanya pasangan terlebih yang baru menikah supaya tak terjadi salahfaham pada pasangan dan berprasangka yang tidak-tidak kepada pasangan anda....

Siswi Ini Sering Berangkat Sekolah Membawa Uang Saku Rp 10 Ribu, Ketika Pulang Membawa Uang Rp 1 Juta. Ternyata Ini Yang Dia Lakukan Disekolah

Di sebuah home store bernama Meykata Hijab, seorang wanita mengenakan pakaian
abu-abu berjilbab biru tua, terlihat sedang melayani pelanggan. Wanita tersebut yakni Meka Lailatul Fajri (17), pemilik home store tersebut. Siswi kelas tiga Madrasah Aliyah Nahdhatul Ulama’ (MA NU) Banat Kudus itu, yang setiap hari berangkat sekolah membawa uang Rp 10 ribu, dan pulang membawa uang Rp 1 juta.
Pemilik Usaha Meykata




Kepada Seputarkudus.com, Meka, begitu akrab disapa, menjelaskan, selain membuka home store, dia juga menjual jilbab ke teman sekelas melalui media daring. Menurutnya, produk yang dia buat banyak disukai siswi dan guru sekolah. Bahkan tidak mau ketinggalan gurunya ikut menjadi reseller jilbab yang dia produksi.


“Saya sering berangkat sekolah bawa uang Rp 10 ribu, pulang bawa uang Rp 1 juta, kadang Rp 700 ribu. Biasanya anak pondok yang memesan, jadi saya sekalian belajar dan jualan jilbab di kelas. Tapi saya tidak pernah melupakan pendidikan, pendidikan tetap nomor satu dan paling utama bagi saya,” ungkap Meka waktu ditemui di rumahnya, di Desa Krandon RT 1 RW 3, Kecamatan Kota, Kudus, Gang Padepokan.

Wanita yang memulai usaha sejak masih duduk di kelas tiga Madrasah Tsanawiyah (MTs) mengatakan, produk jilbab yang dihasilkan Meykata Hijab bermacam-macam. Di antaranya jilbab khimar, paris, rawis, diego alfa, remple, daily serut dan masih banyak yang lainnya.


“Harga yang saya tawarkan beragam, mulai dari Rp 15 ribu hingga Rp 50 ribu, tergantung jenis ukuran dan bahan yang digunakan,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, bahan jilbabnya dia beli dari Semarang. Sedangkan pelanggan yang sering membeli kebanyakan dari luar kota. Pesanan datang mulai dari Semarang, Kudus, Pati, Lombok, Makassar, Sulawesi, Papua, Kalimantan, hingga Malaysia. Menurutnya, sudah selama satu tahun terakhir Malaysia sering memesan jilbab. “Jilbab yang Malaysia pesan kebanyakan berupa jilbab remple dan khimar,” terangnya.

Dia menambahkan, model yang digunakan dalam memasarkan produk jilbab yakni dirinya sendiri. Selain itu, dia sering didaulat menjadi endorse jilbab dan mengikuti lomba fashion show busana Muslimah.

“Acara apa dan di mana saya kurang tahu, yang jelas saya juara satu dulu. Kalau satu bulan produksi, bisa mencapai 300 – 500 pcs jilbab,” tambahnya.

Masih Ingat 'Pak Baroto' Di Jinny Oh Jinny? Miris Nasibnya Sekarang, Banyak Netizen Mengaku Sedih Melihatnya

Jinny Oh Jinny menjadi salah satu sinetron terpopuler di tahun 90-an. Kesuksesan sinetron komedi tersebut tak bisa dilepaskan dari sosok Pak Baroto [Eko DJ], atasan Bagus [Indra Bruggman] dan Jaka [Yusuf Surya]. Lantas mengapa Eko tak ikut di Jinny Oh Jinny versi baru buatan Antv?
Eko DJ Pemeran Pak Baroto
Ternyata Eko DJ tengah berjuang melawan penyakitnya. Ivan Ray [pemeran Bagas] mengunggah foto terbarunya saat menjenguk Eko DJ di rumahnya. Duduk di tempat tidur Eko tersenyum di depan kamera kendati wajahnya terlihat pucat.

“Semoga cepet sembuh yah pakde @ekodj_ semangat terus bismillah semoga semuanya lancar dan bisa berkarya lagi amin,” tulis Ivan Ray, Kamis (20/10/2016).

Eko DJ Tampak Sebelah Kiri 
Pengguna Internet (netizen) turut mendoakan kesembuhan Eko DJ agar bisa kembali berkarya di dunia
hiburan Tanah Air.

“Lekas smbuh bos baroto @ekodj_ pran mu di jinny oh jinny tak tergantikan lawakan ygmnghibur,” tulis akun izalfajar14.
“Semoga Allah mengangkat penyakitnya.. Amiin..,” tulis akun hannalea_fashion.

Kita doakan semoga om eko lekas sembuh. Aamiin

Masyarakat Heboh Dengan Seekor Kucing Yg Selalu Diam Di Kuburan.. Ternyata..!!

Sungguh bukan hal yang kebetulan kucing ini diam di kuburan. Hewan jinak tersebut merupakan hewan peliharaan dari almarhum yang kuburannya selalu ia diami. Sejak masih hidup, kucing ini selalu setiap kepada pemiliknya. Dan kini setelah meninggal, kucing tetap setia dengan diam di kuburannya.


Foto-foto kucing yang aneh ini diunggah oleh seorang pengguna Facebook bernama Keli. Ia menuliskan bahwa semenjak pemilik kucing meninggal, kuburanlah yang kini menjadi tempat tinggal kucing tersebut. Hewan itu juga tak mau untuk diajak pulang dan lebih memilih untuk berbaring di dekat kuburan majikannya itu.

Ada sekitar 5 foto yang Keli unggah dalam akun Facebook miliknya. Berbagai komentar muncul mulai yang terharu, ada pula yang bertanya-tanya.

Dari beberapa komentar dalam akun Facebooknya, diketahui bahwa kejadian ini terjadi di daerah Kebumen. Kucing itu juga mungkin merasa sudah tidak ada yang merawat sehingga memutuskan untuk diam di kuburan. Padahal jarak antara kuburan dengan rumah almarhum sangatlah jauh.
Hampir setiap Keli melewati pekuburan yang memang lokasinya di pinggir jalan, ia selalu melihat kucing itu sedang mendekap di dekat nisan.

Diketahui bahwa pemilik kucing tersebut merupakan sepasang suami istri yang tinggal di daerah sekitar sungai dan kedua-duanya sudah meninggal dunia.

Banyak netizen juga yang mempertanyakan tentang bagaimana makannya? Keli menjelaskan bahwa kadang kucing tersebut makan apa yang ada di kuburan. Jika pun tidak ada, ia akan datang ke rumah almarhum yang kini ditinggali anak tertuanya dan kembali lagi ke kuburan.

Subhanallah.. Bagaimana kesetiaan seekor kucing bisa menjadi sebuah keharuan yang sangat mendalam. Benarlah kenapa Rasulullah begitu amat menyayangi seekor kucing.

Semoga kita juga selalu menyayangi hewan kesayangan Rasulullah tersebut dan tidak menyakitinya.

Inilah Jawabanya Bolehkah Istri M3ngh*isap K3m4lu4n Suami Menurut Islam.. Berikut Ulasanya,Jangan Terkejut Yaa..

Pertama, Ketika masih bujangan beberapa tahun yang lalu, saya pernah membaca fatwa seorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan Al-Halaby hafizhohulloh tentang hukum or4l se*ks dalam 


pandangan islam, hal yang masih saya ingat adalah jawaban beliau. Bahwa mulut dan lidah adalah tempat beribadah baik berupa dzikir, doa, membaca al-qur’an dan beramar ma’ruf nahi mungkar. Sedangkan kemaluan adalah tempat keluarnya najis seperti air kencing dan madzi. Dan tidak sepantasnya hal yang tempat yang mengeluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang mengeluarkan yang buruk (kemaluan). Intinya beliau menjawab akan keharaman or4l se*ks.
Kedua, saya mendapatkan dari internet beberapa hari yang lalu yang berasal dari majalah juga, fatwa dari beberapa ulama lainnya yang mengharamkan or4l se*ks yang dikumpulkan oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh:
Pertanyaan:
Apa hukum or4l se*ks?
Jawabannya:
1. Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab sebagai berikut, Adapun isapan istri terhadap kem4luan suaminya (or4l se*x), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kem4luan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut -sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
2. Muhaddits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab: “Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala, dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah diketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim -dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
3. Salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah ‘Ubaid bin ‘Abdilläh bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab:  “Ini adalah haram, karena ia termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film po*rno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubung4n dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubung4n dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan berm4ksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallähu ‘alaihi wa sallam.”