Blog Tausiah - Demo ormas Islam meminta Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dihukum lantaran melakukan penistaan agama di seantero Indonesia, mendapat sorotan di mata dunia. The Independent, Channel News Asia, BBC dan CNN turut memberitakan mengenai aksi demo ini.
The Independent Jumat (4/11) menuliskan, ribuan muslim garis keras turun ke jalan meminta Ahok ditangkap.
"Dia bukan seorang muslim, tapi dia melakukan penistaan pada Qur'an," ujar salah satu pendemo, Muhammad Said pada stasiun televisi Channel News Asia.
Dalam artikel yang ditulis beberapa media asing ini disebutkan, sedikitnya 18.000 personel polisi turut mengamankan jalannya aksi unjuk rasa tersebut. Demonstrasi kali ini memang digalang oleh Front Pembela Islam (FPI), salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia.
Tak beda dengan media lokal, media internasional ini juga mengatakan atmosfir Jakarta terbilang aman meski jalanan protokol terlihat seperti lautan manusia.
Kasus penistaan agama ini berawal dari penyebutan surah Al Maidah oleh Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Mantan bupati Belitung Timur ini sendiri sudah meminta maaf atas yang dia ucapkan.
Ahok juga sudah diperiksa oleh otoritas berwenang atas kasus ini.
Namun, apa yang dilakukan Ahok ini sarat hukum pidana. Pakar Hukum Universitas Indonesia Chaerul Huda mengatakan yang dilakukan Ahok memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.
Dia menjelaskan, Pasal 156 a KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (ma)