Loading...
Tampilkan postingan dengan label Headline. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Headline. Tampilkan semua postingan

Nah Loh, Sebarkan Hate Speech, Provokator Pembela Ahok Ulin Ni’am Yusron di Laporkan Advokat Solo ke Polisi


Media Indo - Sejumlah advokat Solo melaporkan Ulin Niam Yusron ke polisi terkait tulisannya di media sosial Facebook yang mengatakan bahwa aksi bela Islam II ditujukan untuk menghabisi warga Tionghoa dan melakukan penjarahan seperti kasus 1998.

Awod SH dari Kantor Bantuan Hukum Bulan Bintang (KBH BB) datang ke Mapolres Surakarta Sabtu malam (5/11) didampingi beberapa advokat lainnya seperti Agus Margono, Zaki Mubaroq, Agus Sujiwo, Tri Sapto Pamungkas, S.Sos, Pardiyono dan Widi Nugroho.

Dalam keterangannya kepada Panjimas, Awod mengatakan bahwa kedatangannya ke Mapolresta Surakarta untuk melaporkan tentang dugaan peristiwa pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana di maksud dalam pasal 28 ayat (2) UURI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Laporan ini terkait dengan tulisan Ulin Ni’am Yusron dalam Facebook pribadinya yang dibuat pada hari Sabtu, 05 November 2016 +/- Pukul 14.00 WIB, yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait dengan Aksi Bela Islam Jilid II Jumat (04/11) di Istana Negara Jakarta kemarin. Tulisan ini selain fitnah juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal, terlebih dalam suasana sekarang dimana hati umat Islam yang ternodai oleh penistaan agama.” Ujarnya.

Tulisan Ulin Ni’am Yusron dalam Facebooknya antara lain Memperjuangkan Agama tidak dengan menjarah! Ahok dan warga Tionghoa harus dihabisi, itulah politik rasis yang mereka gaungkan dalam berbagai aksi, ceramah dan terbitan mereka. Waspadai 1998 sebagai sekenario busuk #Indonesia Darurat.

Tulisan tersebut disertai dengan video penjarahan yang dilakukan oleh masyarakat, entah siapa dalam video itu… namun tulisan ini membuat seakan-akan yang bearada dalam video itu adalah peserta kemarin yang sedang melaksanakan Aksi Bela Islam Jilid Ii 04-11-16 di Istana Negara.

Laporan tersebut diterima oleh petugas SPK Polres Surakarta dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/649/XI/2016/JATENG/RESTA SKA.

“Kami berharap bisa segera diproses sebagaimana Undang – undang dan peraturan yang berlaku, agar potensi konflik yang ditimbulkan oleh pihak penebar kebencian dapat direda.” Tambahnya.

Awod menambahkan, hal ini juga dapat menjadikan pelajaran kepada para aktifis, khususnya aktifis dunia maya untuk lebih berhati-hati dalam berekspresi. Ingat dalam kebebasan berekspresi itu terdapat hak orang lain untuk tidak dinista dengan berbagai bentuk ujaran kebencian. Boleh bebas berbicara namun hendaknya memperhatikan norma-norma hukum yang diatur dalam undang – undang.

“Kami sangat menyayangkan tulisan mantan aktifis PRD Solo Ulin Ni’am Yusron yang kini merintis kariernya di jakarta ini, terlebih ia juga yang saya tahu berpengalaman dalam dunia jurnalistik.Kenapa sampai membuat tulisan yang bernada ujaran kebencian (hate speech). Kami tidak ada pilihan selain menyerahkan semua ke pihak berwajib, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama.” Pungkasnya.

Dengan adanya Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pihak kepolisian bisa dengan cepat memprosesnya, karena hal-hal teknis dan keraguan memproses perkara penebar kebencian sudah terjawab dalam SE KAPOLRI tersebut. (ps)

Nah Loh, Sebarkan Hate Speech, Provokator Pembela Ahok Ulin Ni’am Yusron di Laporkan Advokat Solo ke Polisi


Blog Tausiah - Sejumlah advokat Solo melaporkan Ulin Niam Yusron ke polisi terkait tulisannya di media sosial Facebook yang mengatakan bahwa aksi bela Islam II ditujukan untuk menghabisi warga Tionghoa dan melakukan penjarahan seperti kasus 1998.

Awod SH dari Kantor Bantuan Hukum Bulan Bintang (KBH BB) datang ke Mapolres Surakarta Sabtu malam (5/11) didampingi beberapa advokat lainnya seperti Agus Margono, Zaki Mubaroq, Agus Sujiwo, Tri Sapto Pamungkas, S.Sos, Pardiyono dan Widi Nugroho.

Dalam keterangannya kepada Panjimas, Awod mengatakan bahwa kedatangannya ke Mapolresta Surakarta untuk melaporkan tentang dugaan peristiwa pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana di maksud dalam pasal 28 ayat (2) UURI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Laporan ini terkait dengan tulisan Ulin Ni’am Yusron dalam Facebook pribadinya yang dibuat pada hari Sabtu, 05 November 2016 +/- Pukul 14.00 WIB, yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait dengan Aksi Bela Islam Jilid II Jumat (04/11) di Istana Negara Jakarta kemarin. Tulisan ini selain fitnah juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal, terlebih dalam suasana sekarang dimana hati umat Islam yang ternodai oleh penistaan agama.” Ujarnya.

Tulisan Ulin Ni’am Yusron dalam Facebooknya antara lain Memperjuangkan Agama tidak dengan menjarah! Ahok dan warga Tionghoa harus dihabisi, itulah politik rasis yang mereka gaungkan dalam berbagai aksi, ceramah dan terbitan mereka. Waspadai 1998 sebagai sekenario busuk #Indonesia Darurat.

Tulisan tersebut disertai dengan video penjarahan yang dilakukan oleh masyarakat, entah siapa dalam video itu… namun tulisan ini membuat seakan-akan yang bearada dalam video itu adalah peserta kemarin yang sedang melaksanakan Aksi Bela Islam Jilid Ii 04-11-16 di Istana Negara.

Laporan tersebut diterima oleh petugas SPK Polres Surakarta dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/649/XI/2016/JATENG/RESTA SKA.

“Kami berharap bisa segera diproses sebagaimana Undang – undang dan peraturan yang berlaku, agar potensi konflik yang ditimbulkan oleh pihak penebar kebencian dapat direda.” Tambahnya.

Awod menambahkan, hal ini juga dapat menjadikan pelajaran kepada para aktifis, khususnya aktifis dunia maya untuk lebih berhati-hati dalam berekspresi. Ingat dalam kebebasan berekspresi itu terdapat hak orang lain untuk tidak dinista dengan berbagai bentuk ujaran kebencian. Boleh bebas berbicara namun hendaknya memperhatikan norma-norma hukum yang diatur dalam undang – undang.

“Kami sangat menyayangkan tulisan mantan aktifis PRD Solo Ulin Ni’am Yusron yang kini merintis kariernya di jakarta ini, terlebih ia juga yang saya tahu berpengalaman dalam dunia jurnalistik.Kenapa sampai membuat tulisan yang bernada ujaran kebencian (hate speech). Kami tidak ada pilihan selain menyerahkan semua ke pihak berwajib, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama.” Pungkasnya.

Dengan adanya Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pihak kepolisian bisa dengan cepat memprosesnya, karena hal-hal teknis dan keraguan memproses perkara penebar kebencian sudah terjawab dalam SE KAPOLRI tersebut. (ps)

Ahok: Buni Yani Sengaja Fitnah Saya, Dia Ingin Buat Gaduh Negara


Media Indo - Calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) siap dihukum jika terbukti bersalah dalam dugaan kasus penistaan agama. Namun Ahok menginginkan hukum juga harus ditegakkan kepada Buni Yani, orang yang pertama kali mengunggah video dirinya saat melontarkan pernyataan terkait Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu.

Menurut Ahok, ada kesengajaan yang dilakukan oleh Buni Yani ketika memotong ucapannya dan memposting di akun Facebook. Ahok merasa tak ada yang salah dengan pernyataannya, namun Buni Yani-lah aktor yang membuat gaduh karena salah membuat transkrip Ahok terkait Surat Al Maidah 51.

"Terus si Buni Yani sudah mengaku menghilangkan kata 'pakai', itu kan jelas. Kalau kita lihat dari pengakuan Buni Yani itu sudah jelas sesuatu yang dia teledor. Kalau menurut saya dia sengaja fitnah. Sengaja membuat gaduh negara ini. Nah sekarang dia berani enggak seperti saya?" kata Ahok usai acara Jasmev di Jalan Ki Mangunsarkoro No. 69, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2016).

Ahok pun menantang Buni Yani menyatakan sikap untuk siap menjalani proses hukum. Ia menambahkan, biarkan kasus ini diselesaikan oleh pihak yang netral dan berwenang.

"Kalau saya membuat gaduh negara ini, saya bersedia ditangkap dan dipenjara. Sekarang si Buni Yani berani enggak? Udah jelas jelas fitnah kok menghilangkan, masa sarjana gitu enggak ngerti kata 'pakai' sama enggak, lihat aja skripsinya dia," ucap Ahok.

Ahok pun siap diperiksa saat dipanggil Bareskrim Polri Senin (7/11) mendatang. Namun Ahok juga meyakini suatu saat Buni Yani juga akan diperiksa polisi.

"Nanti diproses aja di hukum nanti saya kira Bareskrim akan panggil dia untuk jelaskan. Apakah seorang sarjana, peneliti, lulusan Amerika bisa dengan gampang saja (hilangkan kata)," tambahnya.(dtk)

Ahok: Buni Yani Sengaja Fitnah Saya, Dia Ingin Buat Gaduh Negara


Blog Tausiah - Calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) siap dihukum jika terbukti bersalah dalam dugaan kasus penistaan agama. Namun Ahok menginginkan hukum juga harus ditegakkan kepada Buni Yani, orang yang pertama kali mengunggah video dirinya saat melontarkan pernyataan terkait Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu.

Menurut Ahok, ada kesengajaan yang dilakukan oleh Buni Yani ketika memotong ucapannya dan memposting di akun Facebook. Ahok merasa tak ada yang salah dengan pernyataannya, namun Buni Yani-lah aktor yang membuat gaduh karena salah membuat transkrip Ahok terkait Surat Al Maidah 51.

"Terus si Buni Yani sudah mengaku menghilangkan kata 'pakai', itu kan jelas. Kalau kita lihat dari pengakuan Buni Yani itu sudah jelas sesuatu yang dia teledor. Kalau menurut saya dia sengaja fitnah. Sengaja membuat gaduh negara ini. Nah sekarang dia berani enggak seperti saya?" kata Ahok usai acara Jasmev di Jalan Ki Mangunsarkoro No. 69, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2016).

Ahok pun menantang Buni Yani menyatakan sikap untuk siap menjalani proses hukum. Ia menambahkan, biarkan kasus ini diselesaikan oleh pihak yang netral dan berwenang.

"Kalau saya membuat gaduh negara ini, saya bersedia ditangkap dan dipenjara. Sekarang si Buni Yani berani enggak? Udah jelas jelas fitnah kok menghilangkan, masa sarjana gitu enggak ngerti kata 'pakai' sama enggak, lihat aja skripsinya dia," ucap Ahok.

Ahok pun siap diperiksa saat dipanggil Bareskrim Polri Senin (7/11) mendatang. Namun Ahok juga meyakini suatu saat Buni Yani juga akan diperiksa polisi.

"Nanti diproses aja di hukum nanti saya kira Bareskrim akan panggil dia untuk jelaskan. Apakah seorang sarjana, peneliti, lulusan Amerika bisa dengan gampang saja (hilangkan kata)," tambahnya.(dtk)

Tak hanya Ustad Arifin, Syehk Ali Jaber juga Jadi Korban


Media Indo - Tak hanya Ustad Arifin Ilham yang menjadi korban tembakan gas air mata oleh pihak Kepolisian ketika membubarkan massa aksi bela Islam di Istana Negara, Jumat (4/11).

Syekh Ali Jaber juga dikabarkan menjadi korban atas kricuran yang terjadi ketika Kepolisian membubarkan massa aksi bela Islam di Istana.

Sejumlah ulama juga menjadi korban. Dikabarkan sekitar 50 orang lebih menjadi korban. Informasi tersebut dibenarkan Tarmizi Tohir dari Ormas Jabbar Alif saat dikonfirmasi di Rumah Sakit Budi Kemuliaan.

Kebanyakan korban lainnya juga dikabarkan dari luar daerah. “Kebanyakan dari luar kota Jakarta, ada Bandung dan Yogya banyak juga,” dari salah seorang perawat di RS Budi Kemuliaan.

Beberapa luka kebanyakan karena terkena gas air mata dan lemparan benda keras dikepala. Salah satu korban yang dilarikan ke RS Budi Kemuliaan adalah Ustadz tena Arifin Ilham.

“Iya betul ada Arifin Ilham dibawa kesini.” [akt]

Tak hanya Ustad Arifin, Syehk Ali Jaber juga Jadi Korban


Blog Tausiah - Tak hanya Ustad Arifin Ilham yang menjadi korban tembakan gas air mata oleh pihak Kepolisian ketika membubarkan massa aksi bela Islam di Istana Negara, Jumat (4/11).

Syekh Ali Jaber juga dikabarkan menjadi korban atas kricuran yang terjadi ketika Kepolisian membubarkan massa aksi bela Islam di Istana.

Sejumlah ulama juga menjadi korban. Dikabarkan sekitar 50 orang lebih menjadi korban. Informasi tersebut dibenarkan Tarmizi Tohir dari Ormas Jabbar Alif saat dikonfirmasi di Rumah Sakit Budi Kemuliaan.

Kebanyakan korban lainnya juga dikabarkan dari luar daerah. “Kebanyakan dari luar kota Jakarta, ada Bandung dan Yogya banyak juga,” dari salah seorang perawat di RS Budi Kemuliaan.

Beberapa luka kebanyakan karena terkena gas air mata dan lemparan benda keras dikepala. Salah satu korban yang dilarikan ke RS Budi Kemuliaan adalah Ustadz tena Arifin Ilham.

“Iya betul ada Arifin Ilham dibawa kesini.” [akt]