Loading...
Tampilkan postingan dengan label kajian fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kajian fiqh. Tampilkan semua postingan

Terminologi Poligami dalam berbagai agama

CERAMAH SINGKAT, Terminologi poligami selalu menjadi perbincangan yang tak kunjung habis, semakin terminologi poligami dalam berbagai agama agama di dunia, dalam hal ini kami memasukkan agama ardhi sebagai sebuah kredo agama seperti hindu, budha, kristen dan terutama islam, karena penulis masih punya banyak tulisan yang berkaitan dengan poligami dan akan kami posting di beberapa hari ke depan, ikuti kelanjutannya.

Poligami semakin digali semakin bermunculan efek sosial dan problematika keluarga yang muncul, terlebih lagi bila kedua belah pihak sudah mempunyai tanggung jawab keluarga, dapat dipastikan efek dominonya akan bermunculan untuk menyandinginya, tulisan ini bukan bermaksud menjadi tulisan yang berbau sarkasme tetapi melihatfakta yang terjadi di beberapa kasus poligami, karena semua lintasan hidup manusia tentu berbeda antara individu satu dengan individu lainnya. mungkin atas dasar pertimbangan efek sosial dan keluarga inilah sehingga di beberapa negara poligami dipuskan seperti Tunisia dan Turki

Diakui atau tidak diakui ‘poligami’ seolah-olah menjadi sebuah nama monster menakutkan bagi sebagian besar kaum hawa, karena itu poligami harus mendapat ruang tersendiri untuk membicarakannya lebih detail namun dalam tulisan ini hanya sebatas memberikan muqaddimah pandangan agama agama di dunia tentang prinsip dasar yang dipakai sebagai batu pijakan kasus poligami. Kami tidak tahu persis apa landasan poligami agama-agama lain selain Islam, tetapi yang kami tahu dari beberapa sumber antara lain akan dikemukakan di bawah ini.

Dalam soal keluarga hampir tidak ada yang bertentangan kecuali soal poligami dan nikah beda agama, nikah beda agamapun mempunyai aturan tersendiri di dalam Islam, dan pada dasarnya pernikahan beda agama juga tidak di anjurkan. Hal itu dilakukan hanya semata mata sebagai alasan terakhir jika menemui jalan buntu. Pada mulanya arti Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan, bila istri memiliki beberapa pasangan biasanya lebih dikenal dengan nama poliandri, definisi ini sama halnya menurut antropologi sosial.

Menurut pagangan hukum Hindu, poligami adalah hal dilarang, biasanya hanya dilakukan oleh sebagian kecil penganutnya dari kasta tertentu saja denga alasan unsur politis dan strategis. Misalnya Manawa Dharmasastra Buku ke-3 (Tritiyo ‘dhayayah) ada pasal yang berbunyi "Asapinda ca ya matura, sagotra ca ya pituh, sa prasasta dwijatinam, dara karmani maithune." Artinya, Seorang gadis yang bukan sapinda dari garis-garis ibu, juga tidak dari keluarga yang sama dari garis bapak dianjurkan untuk dapat dikawini oleh seorang lelaki dwijati." Pengertiannya adalah perkawinan itu dianjurkan satu orang gadis mempunyai satu orang laki-laki (monogami) itupun dipilihkan suami iyang sudah dwijati (mapan dan mandiri). 

Kita tahu bahwa cerita maha bharata yang banyak diilhami agama Hindu memang banyak mengisahkan praktek poligami, sebut saja Prabu Pandhu Dewanata yang mempunyai isteri Dewi Madrim dan dewi Kunthi, atau Werkudara yang mempunyai isteri Dewi Nagagini, Dewi Arimbi dan Dewi Urang Ayu, tentu kisah ini kurang tepat jika dijadikan sebagai landasan poligami secara umum. Mereka memiliki kasta tersendiri. Begitupula dalam agama Yahudi, meskipun tidak melarang namun sebagian penganutnya, kini berbagai kalangan dalam agama Yahudi melarangnya

Lain lagi dengan Budha, yang tidak menegaskan relegiusitas boleh dan tidaknya berpoligami, Budha Gautama hanya memberikan nasehat tentang cara berumah tangga, tidak menyebutkan secara detail hukum berpoligami.

Dalam Agama Islam yang paling sering dipakai landasan untuk berpoligami adalah QS. An Nisa’: 2
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا.
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Dalam ayat tersebut di atas adalah ayat yang berkaitan dengan anak yatim yang kemudian berlanjut dengan menikah lebih dari satu, tentu ada makna implisit dari penyebutan anam yatim di sana, dan perlu dikaji ulang bahwa dalam surat an-Nisa ini beberapa ayat setelahnya masih berkaitan dengan pemeliharaan anak yatim sebelum membahas soal pembagian warisan. Poligami yang dilakukan oleh Rasul pada 8 Tahun usianya sebelum meninggal berpulang keharibaan-Nya adalah sebuah pernikahan yang berdimensi ibadah sosial untuk menaikkan derajat perempuan dikalangan Arab yang feodal pada masa itu, yang dinikahipun mayoritas adalah janda yang ditinggal suaminya meninggal dunia kecuali Aisyah ra.

Dalam sebuah riwayat diceritakan, Nabi Muhammad saw marah besar ketika mendengar putrinya, Fatimah akan dimadu oleh Ali bin Abi Thalib. Ketika mendengar kabar itu, nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: “Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga”. (Jami’ al-Ushul, juz XII, 162)

Dasar inilah yang dipakai oleh kalangan agamawan untuk menentang praktik poligami, Mahkamah Konstitusi sendiri menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa asas perkawinan adalah monogami, dan poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan hak untuk membentuk keluarga. Yang harus diingat adalah, suami tidak boleh bersifat egoistik mementingkan mawadah untuk dirinya sendiri tanpa memperhatikan mawaddah orang lain (isteri), karena prinsip dasar keluarga bahagia adalah saling memiliki tanpa pamrih (mawaddah). Sampai di sini tulisan terminologi poligami ditinjau dari berbagai agama, kami akan mempertajam pada postingan berikutnya tentang poligami menurut agama Islam, karena selalu memberikan peringatan kepada hati agar tetap istiqomah dan berjalan di rel agama yang sesungguhnya.. amiiiin.

Hukum Khitan

Pada blog Ceramah singkat yang sudah lama tidak update ini akan membahas tentang apa hukum khitan dan hikmahnya, termasuk didalamnya adalah khitan itu mengikuti agama siapa? Beberapa bulan lalu juga ada pendapat yang pernah menggemparkan di dunia fiqh bahwa ada penemuan adanya indikasi yang membahayakan khitan bagi perempuan? Beberapa pertanyaan di atas akan coba kita urai satu persatu, terkait juga admin dapat amanah ceramah singkat untuk menjelaskan tentang khitan di jawa timur di mana kampung kami berada, setelah hampir 20 tahun tidak pernah ceramah di sana.

secara bahasa khitan artinya memotong. Dan terkadang dalam kajian fiqh khitan juga dipakai untuk menyebut alat kelamin, seperti di dalam sebuah hadits yang menyebutkan

"Apabila terjadi pertemuan dua khitan, maka telah wajib mandi" (H.R. Muslim, Tirmidzi dll).

Pengertian khitan secara istilah adalah memotong kulit yang menutupi alat kelamin lelaki (penis). Dalam bahasa Arab khitan juga digunakan sebagai nama lain alat kelamin lelaki dan perempuan seperti dalam hadist yang mengatakan "Apabila terjadi pertemuan dua khitan, maka telah wajib mandi" (H.R. Muslim, Tirmidzi dll.)Khitan sendiri dari bahasa Arab yang berarti sedangkan menurut Imam Nawawi Khitan adalah Pengertian Khitan
Adapun menurut ‘ulama fiqh, sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi sebagai berikut :

اَلْخِتَانُ هُوَ فِى الذَّكَرِ قَطْعُ جَمِيْعِ اْلجِلْدَةِ الَّتِى تُغَطّى اْلحَشَفَةَ حَتَّى تَنْكَشِفَ جَمِيْعُ اْلحَشَفَةِ، وَ فِى اْلاُنْثَى قَطْعُ اَدْنَى جُزْءٍ مِنَ اْلجِلْدَةِ الَّتِى فِى اَعْلاَ اْلفَرْجِ.
Khitan bagi laki-laki ialah memotong semua kulit yang menutupi kepala dzakar, sehingga terbuka kepala dzakar seluruhnya. Sedangkan bagi wanita ialah memotong sedikit bagian berupa kulit yang berada di atas lubang kemaluan (yang menutup kelenthit). [Diambil dari Syarah Muslim oleh Imam Nawawiy]

Secara eksplisit di dalam al Qur’an tidak dsebutkan tentang dalil khitan, tetapi secara implisit bisa di jadikan sebagai sumber adalah mengikuti millah Nabi Ibrahim as. Allah berfirman ;

ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرهِيْمَ حَنِيْفًا. وَمَا كَانَ مِنَ اْلمُشْرِكِيْنَ. النحل:123
"Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif. Dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah”. [QS. An-Nahl : 123]

Pengertian millah, dan agama atau sunnat
Kata Millah dipakai dalam istilah Bahasa Arab menunjuk kepada ajaran agama. Antara Millah dan a-Din adalah konteks yang hampir sama meskipun tidak sama persis dengan kata ad-Din, Biasanya Millah digunakan ketika kata tersebut dihubungkan dengan nama Nabi yang kepadanya agama itu diwahyukan dan Din digunakan ketika dihubungkan dengan salah satu agama atau sifat agama, atau dihubungkan dengan Allah yang mewahyukan agama tersebut. Seperti millah Ibrahim, millah Ishaq sedangkan ad-Din biasanya digunakan dengan penyebutan agama secara umum misalnya dinul-islam, dinil-haqq, dini-llah dan sebagainya. Perwujudan millah Ibrahim as adalah agama Islam itu sendiri dengan berbagai penyempurnaan dari Allahu rabbul ‘alamin Sebagaimana firman Allah:

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”(QS. Al Maidah :3)
Adapun kaitannya dengan khitan, salam sebuh hadits dinytakan bahwa Nabi Ibrahim dikhitan pada usia 80 tahun, Nabi Ibrahim as di khitan pada usia 80, sebagaimana HR Bukhari-Muslim;

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : اختتن إبراهيم عليه السلام وهو ابن ثمانين سنة بالقدوم
Artinya: "Ibrahim ‘alaihissalam telah berkhitan dengan qadum (nama sebuah alat pemotong) sedangkan beliau berumur 80 tahun dengan kapak (bc: pisau)"

Ada beberapa pendapat ulama’ tentang khitan ini, menurut Jumhur ulama’ (mayoritas ulama), hukum khitan bagi lelaki adalah wajib. Pendukung pendapat ini adalah Imam Syafi'i, Ahmad, dan sebagian pengikut imam Malik, seedangkan Imam Hanafi berpendapat khitan wajib tetapi tidak fardlu.

Imam Malik berpendapat khitan hukumnya sunnah. Begitu juga riwayat dari Imam Hanafi dan Hasan al-Basri mengatakan sunnah. Tetapi bagi Imam Malik, sunnah kalau ditinggalkan berdosa, karena menurut kelompok madzhab ini sunnah adalah antara fardlu dan nadb. Pendapat ini senada dengan pendapat Ibnu Abi Musa dari ulama Hambali yang mengatakan sunnah muakkadah.

Sedangkan bagi Ibnu Qudamah dalam kitabnya Mughni mengatakan bahwa khitan bagi lelaki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan, andaikan seorang lelaki dewasa masuk Islam dan takut khitan maka tidak wajib baginya, sama dengan kewajiban wudlu dan mandi bisa gugur kalau ditakutkan membahayakan jiwa, maka khitan pun demikian.

Bahkan khitan ini juga merupakan bagian dari syariat agama-gama lain seperti ditemukan di dalam Bible Lukas 2:21 ”Dan ketika genap delapan hari dan Ia harus disunatkan, Ia diberi nama Yesus, yaitu nama yang disebut oleh malaikat sebelum Ia dikandung ibu-Nya.” Namun kami belum memastikan kebenaran keberadaan di lukas tersebut.

Adapun hikmahnya akan kami tulis dalam posting berikutnya ..semoga manfaat

Adab Berbuka Puasa dan Dalilnya

Salah satu yang harus dilakukan oleh orang yang melaksanakan ibadah puasa adalah berbuka puasa, hukum berbuka puasa adalah wajib, karena itu tidak ada tuntunannya seseorang yang berpuasa sehari semalam, jika kita mendengar ada seseorang melaksanakan puasa sehari semalam dengan niat tertentu maka pahamilah mereka berbuka namun sekedar untuk membatalakn puasa saja, kemudian ia tidak makan semalam suntuk. Mengingat pentingnya berbuka puasa tersebut kali ini akan membahas adab berbuka puasa dan dalilnya.

Setelah menahan lapar dan dahaga seharian penuh dan dalam berpuasa jangan sampai berbuka dengan ucapan main-main (malahiy) lebih lebih dengan ucapan yang haram, inilah yang disarankan oleh Rasul saw, ada seseorang yang berpuasa namun di siang harinya ia berbuka dengan yang haram, seperti gosip, adu domba, ghibah dan lain sebagainya. Karena inti puasa adalah pengendalian diri bila tidak bisa mengajak puasa seluruh anggota tubuh atau panca inderanya lalu apa bedanya dengan hewan yang dipaksa diajak berpuasa dengan cara tidak memberikan makan, minum dan kawin. Sama saja dengan puasa hewani  dan yang diharapkan adalah Adab berbuka puasa adalah sebagai berikut

Segerakan berbuka, apabila telah datang waktu berbuka jangan menunggu lama untuk berbuka puasa, mensegerakan berbuka puasa hukumnya sunnat, begitulah keindahan Agama Islam dalam memperlakukan ummatnya. Agama Islam tidak memberatkan ummat pemeluknya, karena itu tidak ada alasan sedikitpun untuk tidak melakukan tuntunan agama yang wajib. Bila seseorang tidak mampu karena udzur maka dibolehkan baginya untuk tidak berpuasa, tentunya udzur yang sesuai dengan syar’i misalnya sakit, dalam perjalanan, karena tua renta dll, pedoman disunnatkan untuk men-segerakan berbuka adalah hadits Dari Sahl bin Sa'ad ra, Rasulullah saw bersabda: “Senantiasa manusia di dalam kebaikan selama menyegerakan berbuka" [HR Bukhari 4/173 dan HR. Muslim 1093].

Makanlah yang manis-manis, seperti kurma, buah atau makanan lain yang manis hal ini dipahami dari hadits Nabi saw: Diriwayatkan dari Salman bin Amir, bahwa sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda : Apabila salah seorang diantara kamu puasa hendaklah berbuka dengan kurma, bila tidak ada kurma hendaklah dengan air, sesungguhnya air itu bersih. ( H.R : Ahmad dan At-Tirmidzi ). Sebisa mungkin untuk tidak memakan makanan yang berat karena lambung masih kosong dan menghadapi sholat maghrib.

Apabila makan malam sudah dihidangkan maka makanlah terlebih dahulu, karena yang demikian itu akan lebih membuat khusyu’ didalam sholat. Lebih makan makan sambil ingat sholat dari pada sebaliknya di tengah pelaksanaan sholat ingat makan, mendahulukan makan yang sudah dihidang tersebut berdasarkan Hadits Nabi saw dari Anas ra, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw: Apabila makan malam telah disediakan, maka mulailah makan sebelum shalat Maghrib, janganlah mendahulukan shalat daripada makan malam itu ( yang sudah terhidang ). ( H.R : Bukhary dan Muslim )

Masa penantian berbuka adalah masa yang paling indah dan saat-saat spiritualitas kita meningkat, mengingat senangnya seseorang di dalam berbuka karena itu perbnanyaklah membaca do’a. Doa orang yang berpuasa adalah sangat maqbul. Semoga puasa kita semua menjadi puasa yang mengatarkan kita menjadi orang yang bertaqwa

Berpahalakah Anak Kecil Berpuasa

Pada hukum asalnya, puasa hanya diwajibkan bagi mu’min yang akil baligh, sedangkan bagi anak kecil tidak ada kewajiban yang mengikat untuk berpuasa, Bagi anak kecil yang berpuasa tujuan utamanya adalah untuk mendidik (li-tarbiyyah) agar ketika di awal akil baligh si anak sudah terbiasa dengan kewajiban berpuasa. Hampir semua orang tua memahami dalam hal ini, ada ta’bir yang mengatakan;
قال أبو إسحاق : يلزمه أن ينوي صوم فرض رمضان ، لأن صوم رمضان قد يكون نفلا في حق الصبي فافتقر إلى نية الفرض ليتميز عن صوم الصبي
Abu Ishaq berkata: wajib niat puasa fardhu ramadhan, karena sesungguhnya puasa ramadhan itu sunnat bagi anak kecil, maka butuh terhadap niat untuk pembeda dengan puasanya anak-anak

Dari ta’bir diatas, menurut penulis jelas sekali bahwa setelah niat maka nilai puasanya menjadi beda. Puasa anak-anak tidak memakai niat karena tidak mengerti tentang puasa termasuk apa definisi niat, akan tetapi setelah nyata bahwa puasanya disertai niat maka kualitasnya akan berbeda.

TPertanyaan selanjutnya adalah berpahalakah Anak Kecil Berpuasa ? Jawabnya “Ya”, puasa anak-anak akan diberi pahala, tetapi pahala puasanya diberikan kepada orang tua yang telah dengan susah payah mengajarkanya tersebut. Simak redaksi berikut:

ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺑﻄﺎﻝ - ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ - ( ﺃﺟﻤﻊ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺃﻧﻪ ﻻ ﺗﻠﺰﻡ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﻭ ﺍﻟﻔﺮﺍﺋﺾ ﺇﻻ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺒﻠﻮﻍ ﻭﻟﻜﻦ ﺃﻛﺜﺮ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺍﺳﺘﺤﺴﻨﻮﺍ ﺗﺪﺭﻳﺐ ﺍﻟﺼﺒﻴﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﺭﺟﺎﺀ ﺍﻟﺒﺮﻛﺔ ﻭﺃﻥ ﻣﻦ ﻓﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﻣﻨﻬﻢ ﻣﺄﺟﻮﺭ ﻭﻷﻧﻬﻢ ﺑﺎﻋﺘﻴﺎﺩﻫﻢ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺗﺴﻬﻞ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺇﺫﺍ ﻟﺰﻣﺘﻬﻢ

Ibnu Batthol berkata ulama' sepakat (ijam') bahwa anak yang belum baligh tidak diwajibkan ibadah dan melakukan kefarduan kecuali bila sudah baligh akan tetapi mayoritas ulama' menganggap baik atas latihan ibadah yang dilakukan anak belum baligh karena mengharapkan keberkahan . dan orang yang orang tua yang melakukan tersebut (menyuruh anaknya melakukan latihan puasa) itu diberikan pahala dikarenakan sebab kebiasaan ibadah yang dilakukan anak belum baligh itu menyebabkan dia mudah melakukan ibadah disaat dirinya (anak) sudah diwajibkan melakukan ibadah (yaitu disaat baligh) wallahu a'lam

Umdatul qori' syarah shohih bukhari 17/16

( ﺑﺎﺏ ﺻﻮﻡ ﺍﻟﺼﺒﻴﺎﻥ )
ﺃﻱ ﻫﺬﺍ ﺑﺎﺏ ﻓﻲ ﺑﻴﺎﻥ ﺻﻮﻡ ﺍﻟﺼﺒﻴﺎﻥ ﻫﻞ ﻳﺸﺮﻉ ﺃﻡ ﻻ ﻭﺍﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﺒﻠﻮﻍ ﻭﺍﺳﺘﺤﺐ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﻣﻨﻬﻢ ﺍﺑﻦ ﺳﻴﺮﻳﻦ ﻭﺍﻟﺰﻫﺮﻱ ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺃﻧﻬﻢ ﻳﺆﻣﺮﻭﻥ ﺑﻪ ﻟﻠﺘﻤﺮﻳﻦ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﺫﺍ ﺃﻃﺎﻗﻮﻩ
ﻭﺣﺪ ﺫﻟﻚ ﻋﻨﺪ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺑﺎﻟﺴﺒﻊ ﻭﺍﻟﻌﺸﺮ ﻛﺎﻟﺼﻼﺓ ﻭﻋﻨﺪ ﺇﺳﺤﺎﻕ ﺣﺪﻩ ﺍﺛﻨﺘﻲ ﻋﺸﺮﺓ ﺳﻨﺔ ﻭﻋﻨﺪ ﺃﺣﻤﺪ ﻓﻲ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﻋﺸﺮ ﺳﻨﻴﻦ ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻷﻭﺯﺍﻋﻲ ﺇﺫﺍ ﺃﻃﺎﻕ ﺻﻮﻡ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﺗﺒﺎﻋﺎ ﻻ ﻳﻀﻌﻒ ﻓﻴﻬﻦ ﺣﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﻮﻡ ﻭﺍﻟﻤﺸﻬﻮﺭ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺸﺮﻉ ﻓﻲ ﺣﻖ ﺍﻟﺼﺒﻴﺎﻥ ﻭﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺑﻄﺎﻝ ﺃﺟﻤﻊ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺃﻧﻪ ﻻ ﺗﻠﺰﻡ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﻭﺍﻟﻔﺮﺍﺋﺾ ﺇﻻ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺒﻠﻮﻍ ﺇﻻ ﺃﻥ ﺃﻛﺜﺮ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺍﺳﺘﺤﺴﻨﻮﺍ ﺗﺪﺭﻳﺐ ﺍﻟﺼﺒﻴﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﺭﺟﺎﺀ ﺍﻟﺒﺮﻛﺔ ﻭﺃﻧﻬﻢ ﻳﻌﺘﺎﺩﻭﻧﻬﺎ ﻓﺘﺴﻬﻞ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺇﺫﺍ ﺃﻟﺰﻣﻬﻢ ﻭﺃﻥ ﻣﻦ ﻓﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﺑﻬﻢ ﻣﺄﺟﻮﺭ ﻭﻓﻲ ( ﺍﻷﺷﺮﺍﻑ ) ﺍﺧﺘﻠﻔﻮﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﻮﻗﺖ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺆﻣﺮ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺼﺒﻲ ﺑﺎﻟﺼﻴﺎﻡ ﻓﻜﺎﻥ ﺍﺑﻦ ﺳﻴﺮﻳﻦ ﻭﺍﻟﺤﺴﻦ ﻭﺍﻟﺰﻫﺮﻱ ﻭﻋﻄﺎﺀ ﻭﻋﺮﻭﺓ ﻭﻗﺘﺎﺩﺓ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻳﻘﻮﻟﻮﻥ ﻳﺆﻣﺮ ﺑﻪ ﺇﺫﺍ ﺃﻃﺎﻗﻪ

Kurang lebih maksud dari ta’bir diatas adalah
Tidak disyariatkan berpuasa selain mu’min yang sudah baligh, Ibnu Sirin, Az-Zuhriy, menghukumi sunnat, karena Imam Syafi’i berpendapat sesungguhnya mereka diperintahkan memerintakan berpuasa bila sudah mampu untuk melaksanakan puasa.

Adapun batasannya menurut ashabus-syafi’i sama dengan batasan umur sholat yaitu antara 7-10 tahun, sedang menurut Ibn Ishaq adalah 12 tahun, namun menurut madzhab maliki anak kecil tidak disyariatkan untuk berpuasa. Ibn Bathal berpendapat tidak di syariatkan untuk melakukan ibadah wajib (apalagi sunnat) namun ibadahnya adalah dalam rangka pendidikan semata mata mengharap berkah agar ketika sudah baligh ia mudah untuk melakukan ibadah kepada Allah

Demikian maksud singkat dari ta’bir panjang yang ada di atas tersebut. Semoga bermanfaat untuk menjadikan refrensi, masih banyak lagi keterangan-keterangan yang menyangkut dengan puasanya anak kecil. Baca juga makna i’tikaf

SAlah Kaprah Membangunkan Sahur

Dua momentum dalam sahur yang tak pernah luput kemeriahannya dengan pengeras suara, yaitu momentum buka puasa dan makan sahur. Di masjid-masjid pada saat jelang buka puasa ramai didengungkan kalimat-kalimat thoyyibah seperti sholawat, do’a bersama, membaca al Quran dan bahkan pada saat saya dipesantren dulu, sebelum buka puasa didahului dengan kajian kitab tertentu.

Makan sahur menjadi ibadah yang bernilai sunnah, bahkan dalam beberapa hadits Nabi saw sangat menganjurkan untuk tidak meninggalkan makan sahur, sebagai contoh hadits Nabi Saw yang mengnjurkan untuk tidak meninggalkan makan sahur meskipun hanya seteguk air.
السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلاَ تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى المُتَسَحِّرِينَ
“Sahur adalah makanan yang berkah. maka jangan kalian meninggalkannya sekalipun hanya dengan minum seteguk air. sesungguhnya Allah dan para malaikat bershalawat kepada orang-orang yang sahur.

Semakna dengan hadits di atas, bahwa sahur mengandung keberkahan adalah
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً
“Makan sahurlah karena sesungguhnya pada sahur itu terdapat keberkahan
Momentum yang lain adalah jelang makan sahur. Berkaitan sahur ini ada hal yang mungkin salah kaprah membangunkan sahur. Terkesan adanya panggilan yang menggebu-nggebu agar seseorang mempercepat makan sahur, padahal menurut fiqh, mengakhirkan makan sahur hukumnya sunnat. Namun fatanya jam dua kumandang makan sahur sudah bertalu talu. Tapi ada baiknya juga yaitu membangunkan untuk persiapan masak bagi ibu-ibu untuk makan sahur

Adapun dalil yang dapat dijadikan patokan sebagai hukum disunnahkannya mengakhirkan sahur di antaranya adalah;
Hadits dari Anas, dari Zaid bin Tsabit, ia berkata,
تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلاَةِ. قُلْتُ كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا قَالَ خَمْسِينَ آيَةً.
“Kami pernah makan sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian kami pun berdiri untuk menunaikan shalat. Kemudian Anas bertanya pada Zaid, ”Berapa lama jarak antara adzan Shubuh[8] dan sahur kalian?” Zaid menjawab, ”Sekitar membaca 50 ayat, Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dikatakan, “Sekitar membaca 50 atau 60 ayat.”

Berkaitan dengan hadits di atas Ibnu Hajar berpendapat, “Maksud sekitar membaca 50 ayat adalah waktu makan sahur yang tidak terlalu lama dan tidak terlalu cepat.” Sedangkan Imam al-Qurthubi mengatakan, “Hadits ini adalah dalil bahwa batas makan sahur adalah sebelum terbit fajar.”

Makna I'tikaf

Pengetian i’tikaf, secara etimologi atau secara bahasa makna i’tikaf berarti diam atau menetap di dalam suatu tempat, sedangkan menurut istilah I’tikaf adalah berdiam diri di dalam masjid disertai dengan niat i’tikaf, tentunya di dalam melakukan amalan-amalan syar’i yang dianjurkan oleh syara’ baik yang bersifat wajib maupun bersifat sunnat. Waktu i’tikaf ada banyak perbedaan tetapi lazimnya adalah berdian diri melebihi tuma’ninah sholat, bisa jadi sehari atau kurang atau bahkan lebih. Semakin lama maka semakin baik, karena semakin banyak pula amalan baik yang dikerjakannya. Pendek kata waktu i’tikaf bisa dilaksanakan satu atau dua jam, tetapi batas maksimalnya tidak ditentukan

Pelaksanaan i’tikaf kapan saja baik siang maupun malam, tetapi sangat dianjurkan pada bulan Ramadhan, hal ini tidak aneh karena bulan Ramadhan adalah bulan mulia penuh ampunan dan rahmat dari Allah swt. Seperti itu pula disitir dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ اْلعَشَرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ. [رواه مسلم]
Artinya: “Bahwa Nabi saw melakukan i’tikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” [HR. Muslim]

Berdiam diri dimana? Yang dimaksud berdiam diri untuk memperbanyak amalan baik adalah di dalam masjid jami’ atau masjid yang dipakai oleh orang orang setempat melksanakan sholat lima waktu secara rutin, begitulah pendapat Hanafiyah, atau lebih mudahnya untuk mencirikan masjid jami’ adalah masjid yang biasa dipakai untuk pelaksanaan sholat jumat. Berdasarkan hadits riwayat Abu Daud

" ولا اعتكاف إلا في مسجد جامع ـ رواه أبو داود.
"Dan tiada I'tikaf kecuali di masjid jami' (H.R. Abu Daud)
I’tikaf harus dilakukan dalam keadaan akil baligh dan suci dari hadats kecil dan hadats besar. I’tikaf lebih dianjurkan lagi disaat-saat 10 hari terakhir di bulan Ramadhan, sebagai puncak dari ibadah puasa wajib yang ditaklifkan kepada orang-orang mukmin dewasa.

Adapun Hikmah i’tikaf adalah, melatih diri dan mengendalikan emosi serta nafsu, mengingat masjid adalah tempat pendidikan ruh yang paling tepat. Dengan berdiam diri di masjid lebih memungkinkan seseorang untuk termotifasi berbuat baik dan menjauhkan diri dari riuh rendah bising duniawi, masih banyak lagi hikmah i’tikaf yang didapat. Demikian uodate ceramah singkat kali ini, nantikan update selanjutnya

Puasa Hewani

Secara singkat makna puasa adalah mencegah masuknya setiap sesuatu ke dalam perut melalui rongga tubuh yang terbuka dan mencegah hubungan seksual di siang hari, makna tersebut masih dalam taraf syar'i, ada makna yang lebih dalam lagi dalam menghayati nilai nilai ibadah puasa, paling tidak ada dua makna yang harus direnungankan

1. Makna kesabaran hanya semata-mata karena Allah, karena hanya Allah yang mengetahuinya, berbeda dengan ibadah yang lain yang masih bisa disaksikan oleh orang lain.

2. Memaksa ‘musuh’ untuk kalah, musuh utama dalam hidup menggapai kedekatan kepada rabb adalah syahwat duniawy, syahwat duniawiy dalam dunia sufi dipandang sebagai penghalang tembusnya pandangan hati melihat alam malakut, semakin tipin syahwat duniawiyahnya maka semakin transparan alam malakut dalam pandangannya.

لول أن الشياطين يحومون على قلوب بني أدم لنظرو ملكوت السموات (رواه أحمد من أبي هريرة)

Nah, puasa diantaranya adalah mempersempit ruang gerak syahwat duniawy, seperti syahwat makan, minum, hubungan seksual, tidak berkata bohong dll. Syahwat duniawiy akan menjadi kendaraan setan untuk menjauhkan manusia dari tuhannya

إن الشيطان ليجرى من ابن أدم مجرى الدم فضيقوا مجاريه بالجوع (متفق عليه)
“Sesungguhnya setan itu berjalan di dalam aliran darah anak adam, maka persempitlah alirannya dengan lapar”

Macam Macam Puasa

A. Puasa Umum, mencegah syahwatnya perut dan kemaluan saja tanpa diimbangi dengan mencegah indera yang lainnya, puasa yang demikian ini bisa dipaksakan juga kepada hewan

B. Puasa Khusus, mencegah anggota tubuh yang 6 yakni
1. Memejamkan mata
النظرة سهم مسموم من سهام الإبليس

2. Menjaga lisan
Puasa dari barang yang halal, tetapi berbuka dengan yang haram, barang haram yang dimaksud dengan berbuka dengan yang haram adalah tidak mampu mencegah lisannya di siang hari dari hal hal yang diharamkan oleh Allah

3. Mencegah pendengaran dari setiap pembicaraa yang tidak bermanfaat, karena setiap sesuatu yang diharamkan untuk dikatakan maka haram pula untuk di dengarkan
كل ما حرم قوله حرم الإصغاء إليه

4. Mencegah kaki dan tangan untuk melakukan hal-hal yang makruh terutama yang dilarang oleh Allah swt

5. Tidak memperbanyak makan ketika berbuka puasa
فروح الصوم وسره تضعف القوى التى هي وسائل الشيطان فى العود إلى السرور
Makanan yang halal itu berbahaya jika dimakan dalam batas yang banyak, bukan karena jenisnya, tetapi karena banyaknya. Makanan halal itu obat, bermanfaat jika sedikit dan berbahaya jika dalam jumlah banyak pula

6. Setelah berbuka hatinya terus bergantung kepada Allah, dan merasakan kekhawatiran jika puasanya tidak diterima oleh Allah

C. Khowasul khawas,
صوم القلب عن الهمم الدنية و الأفكار الدنيوية
Puasanya hati dari segala cita-cita dan pikiran duniawiy

Kemampuan berpuasa yang hanya sebatas mencegah makan, minum dan hubungan seksual adalah kemampuan berpuasa yang paling rendah dan paling mudah, puasa jenis ini bisa dilakukan oleh binatang atau disebut juga dengan puasa hewani

Karakter Pemimpin Ideal



Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi."
(QS. Al Baqarah: 30)
Setiap kamu adalah pemimpin, dan akan diminta pertanggungjawabannya atas apa yang engkau pimpin.”
(H.R Bukhari Muslim).

Dalam Ensiklopedia Administrasi, pemimpin adalah orang yang melakukan kegiatan atau proses mempengaruhi orang lain dalam suatu situasi tertentu, melalui proses komunikasi, yang diarahkan guna mencapai tujuan/tujuan-tujuan tertentu. Pemimpin adalah orang yang telah diberi mandat penuh untuk mengelola bidang tertentu, termasuk merawat alam. Hal inilah yang membuat kesimpulan hakikat semua makhluk di muka bumi adalah pemimpin, pemimpin bangsanya, keluarganya atau minimal memimpin dirinya sendiri untuk bersinergi dengan alam sebagai hunian. Namun dalam tulisan ini fokus bacaannya adalah menyoal karakter pemimpin ideal untuk menjalankan roda kehidupan bernegara berharap tuilisan bisa menjadi alat bantu untuk memandu dalam menentukan pilpres 2014 yang akan dilaksanakan 9 Juli mendatang.

Alangkah baiknya mari kita baca terlebih dahulu Pidato Abu Bakar as-Shidiq setelah diankat menjadi khalifah, "Saudara-saudara, Aku telah diangkat menjadi pemimpin bukanlah karena aku yang terbaik diantara kalian semuanya, untuk itu jika aku berbuat baik bantulah aku, dan jika aku berbuat salah luruskanlah aku. Sifat jujur itu adalah amanah, sedangkan kebohongan itu adalah pengkhianatan. 'Orang lemah' diantara kalian aku pandang kuat posisinya di sisiku dan aku akan melindungi hak-haknya. 'Orang kuat' diantara kalian aku pandang lemah posisinya di sisiku dan aku akan mengambil hak-hak mereka yang mereka peroleh dengan jalan yang jahat untuk aku kembalikan kepada yang berhak menerimanya. Janganlah diantara kalian meninggalkan jihad, sebab kaum yang meninggalkan jihad akan ditimpakan kehinaan oleh Allah Swt. Patuhlah kalian kepadaku selama aku mematuhi Allah dan Rasul-Nya. Jika aku durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya maka tidak ada kewajiban bagi kalian untuk mematuhiku. Kini marilah kita menunaikan Sholat semoga Allah Swt melimpahkan Rahmat-Nya kepada kita semua".

Dari pidato tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa pemimpin harus mempunyai; pertama sifat rendah hati dan mempunya hati yang legowo, tidak meminta perlakuan istimewa dari bawahannya dan siap menerima kritik membangun dari bawahannya karena pada dasarnya pemimpin adalah pelayan masyarakat. Kedua, Pemimpin juga jujur dan adil, jujur atas amanah yang dibebankan kepadanya dan adil dalam meperlakukan siapapun termasuk anggota keluarganya, salah satu amanah terpentingnya adalah mengayomi dan siap menjadi pembela bagi yang lemah

Ketiga, mempunya komitmen kuat untuk berjuang, bukan sekedar hanya mencari popularitas atau bekerja untuk mencari pangan, tetapi berjuang sepenuh hati untuk menciptakan kesejahteraan bagi orang orang yang dipimpinnya, keempat demokratis, demokratis dalam artian bekerja untuk rakyat dan mengambil keputusan yang berpihak kepada rakyat, menentukan kebijakan atas pertimbangan kepentingan bersama dengan mempertimbangkan azas musyawarah sebagai arah klebijakannya. Sebagai pondasi dari perbuatan diatas adalah taqwa kepada Allah dalam rangka mencapai ingin mendapat ridho dari-Nya. Dalam jiwa pemimpin harus ada sifat untuk mengajak kepada kebaikan sebagaimana firman-Nya

وَجَعَلْنَاهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا وَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَإِقَامَ الصَّلاةِ وَإِيتَاءَ الزَّكَاةِ وَكَانُوا لَنَا عَابِدِينَ

"Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami, dan telah Kami wahyukan kepada mereka untuk senantiasa mengerjakan kebajikan, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu mengabdi." (QS. Al-Anbiya': 73)

Menurut Ibnu Katsir dalam Tafsirnya kepemimpinan ideal adalah pemimpin yang senantiasa mengajak rakyatnya kepada jalan Allah secara aplikatif dengan keteladanan untuk mengabdi kepada kepada Allah sebagai ‘abd yang tunduk dan patuh mengabdi kepada Allah swt
وَكَانُوا لَنَا عَابِدِينَ adalah batasan bahwa segala aturan kepemimpinan pada muaranay adalah tunduk dan berorientasi kepatuhan kepada Allah .

***
Sudah bukan rahasia lagi pemimpin ideal adalah kepemimpinan yang diperlihatkan oleh para Nabi dan Rasul terdahulu yang diwariskan kepada para alim ‘ulama dan sampai ke tanah air ini. Karakter kepemimpinannya selalu bertumpu pada 4 sifat wajib Nabi yaitu jujur (shidiq) karena jujur adalah pintu masuk semua kebaikan, berdakwah mengajak kepada kebaikan (tabligh) tidak hanya sekedar tebar pesona sana-sini, bertanggung jawab dan amanah, cerdas dan cakap dalam mengambil keputusan dan membaca situasi yang dihadapi masyarakat yang dipimpinnya, silahkan baca terlebih dahulu asal usul tembang tombo ati

Kecerdasan sangat dibutuhkan untuk membawa terobosan baru dalam mensejahterakan masyarakat yang dipimpinnya, termasuk kemapanan mental dan keberanian dalam menghadapi berbagai tantangan yang akan menerpa gerbong kepemimpinan yang besar apalagi seperti bumi pertiwi ini, Allah berfirman dalam Q.s An-nisa: 83)

وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا.

Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri diantara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).

Asy-Syaukani dalam Tafsir Fathul Qadir menambahkan bahwa kriteria pemimpin yang memang harus ada adalah keteladanan dalam kebaikan secara universal sehingga secara eksplisit Allah menegaskan tentang mereka: Telah Kami wahyukan kepada mereka untuk senantiasa mengerjakan beragam kebajikan. Fi'lal khairat yang senantiasa mendapat bimbingan Allah adalah beramal dengan seluruh syariat Allah secara integral dan paripurna dalam seluruh segmen kehidupan.

Pada akhirnya kembali kepada kita semua, kita dituntut untuk ikut berperan serta meskipun kewajibannya tidak bersifat taklifi (personal) tapi bersifat kifa’i (kolektif) untuk mengangkat dan menegakkan kepemimpinan yang benar menurut kepercayaan kita masing masing silahkan buka kembali karya Abul Hasan Al-Mawardi dalam buku politiknya 'Al-Ahkam As-Sulthaniyah'

Efek baik dan buruknya sebuah sistem kepemimpinan akan dirasakan semua pihak, berdasarkan hadits di bawah ini

وَرَوَى هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { سَيَلِيكُمْ بَعْدِي وُلَاةٌ فَيَلِيكُمْ الْبَرُّ بِبِرِّهِ ، وَيَلِيكُمْ الْفَاجِرُ بِفُجُورِهِ ، فَاسْمَعُوا لَهُمْ وَأَطِيعُوا فِي كُلِّ مَا وَافَقَ الْحَقَّ ، فَإِنْ أَحْسَنُوا فَلَكُمْ وَلَهُمْ ، وَإِنْ أَسَاءُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ
Hisyam bin Urwah meriwayatkan dari Abu Shalih dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah saw bersabda: "Akan datang sepeninggalku beberapa pemimpin untuk kalian. Ada seorang yang baik yang memimpin kalian dengan kebaikan, namun ada juga pemimpin yang buruk yang memimpin dengan kemaksiatan. Maka hendaklah kalian tetap mendengar dan taat pada setiap yang menepati kebenaran. Karena jika mereka baik, maka kebaikan itu untuk kalian dan untuk mereka. Namun jika mereka buruk, maka keburukan itu hanya untuk mereka"

Untuk mendapat calon pemimpin yang mengantongi semua sifat mulia seperti di atas rasanya sangat sulit sekali –untuk tidak mengatakan mustahil—karena banyak varian karakter dan kewajiban yang harus dipenuhi, bisa saja kita menemukan sifat penujang kebaikan dan kelebihan dalam calon pemimpin kita tetapi di sisi lain ada juga faktor keburukan dan kelemahannya tinggal cara penentuannya adalah mencari yang paling banyak kebaikan dan kelebihannya. Yang paling mengerti tentang hal itu adalah pribadi masing-masing para pemilih. Tulisan ini sama sekali tidak ada tendensi untuk mempengaruhi para pemilih tetapi hanya sekedar memberikan sekelumit panduan penting dalam menentukan karakter pemimpin ideal.


Ushul Fiqh Menjadi Pelentur Fiqh yang Menyeramkan


Ushul fiqh bukanlah fiqh, tapi antara ushul fiqh dan fiqh mempunyai kaitan erat yang tak mungkin dipisahkan. Sederhananya, ushul fiqh adalah metodologi istinbath yang mampu meramu Nash menjadi produk jadi yang bernama fiqh. Untuk memberi gambaran Antara ushul fiqh dan fiqh barangkali dapat diilustraikan seperti meracik sayur sop dari bahan sayur yang sudah ditentukan agar menjadi hidangan lezat yang tidak membahayakan. Nah, meraciknya adalah ushul fiqh sedangkan produk olahannya disebut fiqh, sedangkan bahannya adalah nash suci Al Qur’an dan Hadits.

Memahami Al Qur’an dan Hadits dibutuhkan penguasaan berbagai disiplin keilmuan secara matang, mengingat ‘hitam-putihya’ produk fiqh ada di tangan sang pengambil dalil yang disebut dengan mujtahid. Mujtahid seperti yang syaratkan seperti pendapat Imam Syafi’i bahwa hafal al-Quran dengan tafsirnya, sebab turunnya (asbabun nuzul), muhkam dan mutasyabihat harus ditambah lagi hafal hadits sahih minimal 1000 hadits beserta sanadnya, menguasai bahasa Arab dengan segala pranata pendukungnya; nahwu, shorof, ilmu badi’, ma’ani dan masih banyak lagi, di era saat ini mencari orang yang memenuhi syarat tersebut tentu sangatlah sulit –untuk tidak mengatakan mustahil—oleh karenanya dalam perkembangan ilmu ushul ada tawaran wacana ijtihad jama’iy, yakni mengumpulkan banyak orang yang benar benar menguasai ilmu dibidangnya dalam kerangka memenuhi syarat mujtahid fardi di atas untuk berembug dalam pengambil keputusan. Meskipun metode ini masih dalam tahap wacana yang entah sampai kapan tawaran solutif tersebut di implementasikan.

Namun harus diakui dalam pengambilan hukum, NU dengan metode Bahtsul Masa’ilnya adalah sebuah terobosan baru di dunia ‘ijtihad’ yang belum dimiliki organisasi lain. Keunikan dari Bahtsul Masa’il adalah sistem pengambilan hukum masih terpaku pada teks khazanah klasik karya para ulama’ terdahulu yang sudah mempunyai kapabilitas mendekati syarat seorang mujtahid. Mungkin hal ini adalah sebagai bentuk ihtiyath dan sebagai perpanjangan pendapat dari ulama’-ulama’ sebelumnya.

Walaupun kegiatan luhur menjaga (al-Muhafadhot) keilmuan masa lalu selalu mengundang tanya, sampai kapan teks hasil karya ulama’-ulama’ tersebut mampu bertahan? Bukankah problem hukum akan terus berubah-ubah berdasarkan tuntutan zamannya. Namun, untuk mewaspadai kelangkaan teks tersebut rupanya tawaran bahtsul masa’il manhaji munas NU di Lampung akan menjadi tawaran solutif dalam memacah kebuntuan di bidang fiqh jika suatu saat stadiumnya sudah ‘emergency’. Jika benar bahwa nantinya akan dipakai sebagai metode pengambilan hukum --ala NU- maka munas lampung adalah munas yang paling bersejaran dalam dunia per-fiqh-an, sekali lagi ala NU 

Jadi, kita dapat memberikan kesimpulan sementara bahwa wajah fiqh yang menyeramkan dengan halal dan haram masih bisa ‘lentur’, dengan kata lain Ushul Fiqh menjadi pelentur fiqh yang menyeramkan dengan konsep ushuliyyah sebagai metodologinya dan maqoshidussyar’iyyah sebagai prinsip dasarnya. Dengan ushul fiqh, Nashus bukan teks mati (jumud) tetapi menjadi teks hidup yang kekal sepanjang zaman.

'Asyura 1 hari untuk 3 Agama, Tasu'a 1 hari untuk Islam saja

CERAMAH: Tak lama lagi kita akan memasuki momentum puasa 'asyura yakni puasa tanggal 10 muharram yang jatuh pada hari Kamis 14 Nopember 2013.

Secara historis puasa 'asyura mempunyai kaitan erat dengan perayaan kaum Bani Isra'il pada saat diselamatkannya Kaum Bani Isra'il yang dipimpin oleh Nabi Musa as dan Nabi Harun as dari kekejaman musuhnya yaitu Fir'un, oleh karena itu sebagai tanda syukur atas karunia Allah itu, Mereka berpuasa. kaum bani isra'il sangat mengagungkan hari bersejarah tersebut. (lihat: HR. Muslim, no. 1916) Berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari, Ummat Islam juga lebih berhak untuk bersyukur untuk keselamatan para Nabi Allah itu, hari 'asyura patut dirayakan, berbeda dengan puasa tasu'a yang khusus dirayakan oleh ummat Islam, cocok sekali jika judul posting ini adalah 'Asyura 1 hari untuk 3 Agama, tasu'a 1 hari untuk Islam saja
Keutamaan bagi orang yang berpuasa hari 'Asyura sangat melimpah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah Al-Anshari ra ketika Rasul saw ditanya tentang keutamaan puasa 'asyura

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ؟ فَقَالَ: «يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ»
“Rasulullah saw ditanya tentang puasa hari ‘Asyura, maka beliau bersabda: “Ia dapat menghapuskan dosa-dosa kecil setahun yang lalu.”(HR. Muslim no. 1162)

Rasul saw sendiri sangat antusias berpuasa di hari 'Asyura Ibnu Abbas berkata: “Saya tidak pernah melihat Rasul saw berpuasa pada suatu hari karena ingin mengejar keutamaannya selain hari ini (bc: ‘Asyura) dan tidak pada suatu bulan selain bulan ini (bc: Ramadhan)." (HR. Al-Bukhari.)

hadits sahih di atas sudah cukup kuat untuk dijadikan sebagai dalil ummat islam disunnatkan puasa tasu'a dan 'asyura.

Lahirnya puasa tasu'a
Tasu'a itu sendiri berasal dari kata tis'ah artinya sembilan maksudnya adalah tanggal 9 dzulhijjah. Sebenarnya Rasul saw tidak pernah melakukan puasa tasu'a, tetapi hal in menjadi cita cita beliau, jika diberi usia sampai pada tahun berikutnya

لَئِنْ عِشْتُ إلَى قَابِلٍ لاَصُومَنَّ التَّاسِعَ

“Jika saya masih hidup di tahun depan, pasti akan berpuasa pada hari kesembilan.” (HR. Muslim)

Rasul saw
Berkata Imam al-Syafi’i dan para sahabatnya, Ahmad, Ishaq dan selainnya, “Disunnahkan berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh secara keseluruhan, karena Nabi saw telah berpuasa pada hari ke-10 dan berniat puasa pada hari ke-9 di bulan Muharram

Ibnu Hajar berpendapat bahwa cita-cita beliau untuk berpuasa pada tanggal 9 dimaksudkan agar tidak persis seperti yang dilakukan oleh umat pada masa Nabi sebelumya, yakni Yahudi dan Nashrani. (Fathul Bari 4: 245)

Secara historis puasa tasu'a merupakan jawaban dari pertanyaan sahabat soal kesamaan berpuasa 'asyura dengan kaum Yahudi dan Nasrani

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: حِينَ صَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ» قَالَ: فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ، حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Abdullah bin Abbas ra berkata: “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam melakukan puasa ‘Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa ‘Asyura, maka para sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, ia adalah hari yang diagungkan oleh kaum Yahudi dan Nasrani.”

Maka beliau bersabda, “Jika begitu, pada tahun yang akan datang kita juga akan berpuasa pada hari kesembilan, insya Allah.”

Berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari yang berderajat sahih juga diriwayatkan ketika tiba di Madinah, Rasulullah melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura. Beliau bertanya: “Puasa apa ini?" Mereka menjawab: “Sebuah hari yang baik, ini adalah hari dimana Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuh mereka, maka Musa berpuasa pada hari itu sebagai wujud syukur.” Maka beliau bersabda: “Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian (Yahudi), maka kami akan berpuasa pada hari itu sebagai bentuk pengagungan kami terhadap hari itu.” (HR Bukhari)
Hukum Puasa Tarwiyah dan ‘Arafah

Hukum Puasa Tarwiyah dan ‘Arafah

Ceramah singkat kali ini terkait erat dalam rangka persiapan Idul Adha yang diperingati sebagai napak tilas sejarah pengorbanan seorang hamba Allah yang dipilih menjadi kekasihnya (khalilullah) yaitu Nabi Ibrahim as. sebagai kholilullah yang disematkan kepadanya sebelum dilakukan prosesi kurban terhadap anak tercintanya, Nabi Ibrahim mendapati perintah melalui mimpinya. Istilah arab menyebut mimpi dengan ra’a fil manam. Oleh karena itu pakar bahasa memberikan pengertian ra’a sebagai penglihatan yang tidak secara kasat mata, berbeda dengan kata nadhara yang bisa dipergunakan untuk melihat sesuatu yang yang bersifat fisik.

Dari darivasi ra’a muncul kata tarwiyah. Tarwiyah adalah hari dimana pada saat itu Nabi Ibrahim as menerima wahyu melalui mimpinya yang berisi perintah menyembelih (mengurbankan) putra kesayangannya nabiyullah Isma’il as. Mimpi (ra’a fil manam) tersebut terjadi tanggal 8 dzulhijjah. Kemudian atas keraguannya Allah meneguhkan kembali di tanggal 9 Dzulhijjah yang kemudian lebih dikenal dengan hari ‘arafah. Kata ‘a-ra-fa berarti mengetahui secara mantab dan pasti. Itulah sekelumit singkat tentang istilah tarwiyah dan ‘arafah.

Puasa hari ‘arafah
Puasa di hari ‘arafah para ulama’ tidak ada berbedaan pendapat, hukumnya sunnat berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah ra. Rasulullah saw bersabda:

صوم يوم عرفة يكفر سنتين ماضية ومستقبلة وصوم يوم عاشوراء يكفر سنة ماضية

Puasa hari Arafah dapat menghapuskan dosa dua tahun yang telah lepas dan akan datang, dan puasa assyura (tanggal 10 Muharram) menghapuskan dosa setahun yang lepas. (HR. Muslim)

Puasa hari ‘arafah hukumnya sunnat bagi setiap ummat Islam, kecuali orang-orang yang sedang menunaikan ibadah haji. Pada hari tersebut seluruh jama’ah haji dari berbagai penjuru dunia berkumpul di padang ‘arafah menunaikan wukuf. Ketidak sunnahannya itu didsarkan atas hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. Rasulullah bersabda:

"Rasulullah saw. telah melarang puasa pada hari Arafah di Padang Arafah." (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa-i, dan Ibnu Majah)

Hadits-hadits tersebut di atas bisa dirujuk di dalam kitab at-targhib wa tarhib karya al Mundziri 2/111 juga terdapat di Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq 1/380.

Puasa Hari Tarwiyah
Berbeda dengan berpuasa hari ‘arafah, berpuasa hari tarwiyah tanggal 8 Dzulhijjah para ulama’ berbeda pendapat, terkait dengan kesahihan dasar hukum yang menjadi pondasi pelaksanaan ibadah puasa hari tarwiyah tersebut. Hadits yang dijadikan dasar adalah

صَوْمُ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ كَفَّارَةُ سَنَةٍ، وَصَوْمُ يَوْمِ عَرفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ
Puasa pada hari tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun”. (HR. Dailamiy)

Turut meriwayatkan hadits di atas adalah Kalbiy nama aslinya adalah Muhammad bin Saab al-Kalbiy menurut penilain ulama’ hadits, Imam Hakim berpendapat, “ia meriwayatkan hadits dari Abi Shalih hadits-hadits maudhu’ (palsu).” Diperkuat lagi dengan dia pernah mengatakan kepada Sufyan Ats-Tsauri, “Apa-apa hadits yang engkau dengar dariku dari jalan Abi Shaalih dari Ibnu Abbas, maka hadits ini dusta” (Sedangkan hadits di atas Kalbiy meriwayatkan dari jalan Abi Shaalih dari Ibnu Abbas).

Namun tidak serta merta puasa tarwiyah adalah bid’ah, karena hadits dho’if masih bisa dijadikan sebagai landasan beramal dalam kerangka merangsang ibadah (fadho’ilul a’mal). Bagi seseorang yang tidak memakai hadits maudhu’ sebagai fadha’ilul a’mal bukan berarti tidaka ada alasan lain untuk berpuasa di bulan tersebut, karena masih ada peluang hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhariy

ما من أيام العمل الصالح فيها أحب إلى الله من هذه الأيام يعني أيام العشر قالوا: يا رسول الله! ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله فلم يرجع من ذلك شيء

"Tidak ada perbuatan yang lebih disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dari pada perbuatan baik yang dilakukan pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya : Ya Rasulullah! walaupun jihad di jalan Allah? Sabda Rasulullah: Walau jihad pada jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar dengan dirinya dan harta bendanya, kemudian tidak kembali selama-lamanya (menjadi syahid)". (HR Bukhari)

Hadits di atas adalah anjuran memperbanyak perbuatan baik di sepuluh hari pertama bulan dzulhijjah, sedangkan puasa adalah salah satu amalan baik yang banyak mendatangkan pahala jika hadits tentang puasa tarwiyah dianggap palsu maka masih disunnahkan untuk berpuasa sunnat di tanggal tersebut berdasarkan hadits riwayat bukhoriy ini. Oleh karena itu tidak ada alasan bid’ah kafir dan lain sebagainya bagi yang menjalankannya.

Semoga kita menjadi orang yang bertaqwa.. amiin
Hadits Meninggal Hari Jumat

Hadits Meninggal Hari Jumat

Saat usai memberikan ceramah singkat beberapa hari yang lalu, salah satu jam'ah ada yang meminta keabhsahan sebuah hadits tentang hadits meninggal dunia hari jumat sambil berkata: "orang yang meninggal hari jumat sudah dijamin masuk surga, benar nggak pak ustadz," sebagai ustad bodoh seperti saya sontak kaget, karena sebelumnya sayup-sayup saya juga mendengar hadits itu. Tapi saya tetap tidak berani menjawab secara tegas, saya katakan:"saya tidak tahu", agar saya tidak tekena taklif, menjawab tanpa ilmu pengetahuan.
Hadits yang dimaksud secara lengkap adalah berbunyi:

حدثنا محمد بن بشار حدثنا عبد الرحمن بن مهدي و أبو عامر العقدي قالا حدثنا هشام بن سعد عن سعيد بن أبي هلال عن ربيعة بن سيف عن عبد الله بن عمرو قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ما من مسلم يموت يوم الجمعة أو ليلة الجمعة إلا وقاه الله فتنة القبر

menceritakan kepada kami Muhammd bin Bisyar dari Abdurrahman bin Ahdy dan Abu Amir al Aqdiy, keduanya berkata: "menceritakan kepada kami Hisyam bin Sa'd dari Sa'id bin Abi Hilal dari Rabi'ah bin Syaif dari Abdillah bin 'Umar berkata: Berkata Rasul saw, :" “Tidak ada seorang muslim pun yang meninggal pada hari Jum’at atau malam Jum’at kecuali Allah akan menjaganya dari fitnah kubur.” hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad no. 6582 dan At-Tirmidzi no. 1074

Kajian Sanad
Rangkaian sanad dalam hadits tersebut diatas terdapat nama perawi bernama Rabi’ah bin Saif,
Imam Mundziri berpendapat bahwa hadits ini lemah karena sanadnya terputus, Syaikh Syu’aib al-Arnauth berkata, “Sanadnya lemah, karena perawi Rabi’ah bin Saif tidak mendengar dari Abdullah bin Amru. di samping itu dua perawi yakni Rabi’ah bin Saif dan Hisyam bin Sa’ad adalah dua perawi yang lemah.(Musnad Imam Ahmad, 11/147)”
Imam at-Tirmidzi sendiri yang meriwayatkan hadits ini menilai gharib, dengan alasan karena tersebut menilai bahwa hadits ini gharib karena Rabi'ah in Saif tidak diketahui mendengar langsung dari Amru (lih. Sunan At-Tirmidzi, III/378)


adapaun hadits yang sejenis diirwayatkan oleh Imam Ahmad, hadits no 6646 dari beberapa perawi yaitu Suraij, Baqiyah, dari Mu’awiyah bin Sa’id dari Abu Qabil dari Abdullah bin Amru bin Ash berkata: Rasul saw bersabda:

 مَنْ مَاتَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ وُقِيَ فِتْنَةَ الْقَبْرِ
Barangsiapa meninggal pada hari Jum’at atau malam Jum’at maka ia akan dilindungi dari fitnah kubur.”

hadits ini sadanya dha'if karena Baqiyah bin Muslim adalah seorang mudallis (perawi yang memanipulasi sanad) rangakaian sanad dalam hadits ini, tidak menunjukkan dengan tegas bahwa Baqiyah menerima hadits secara langsug dari Mu’awiyah.” (lihat. Musnad Ahmad dengan tahqiq Syaikh Ahmad Syakir, 6/204) yang menilai Mu'awiyah atau nama aslinya Mu’awiyah bin Said bin Syuraij at-Tujaibi al-Fahmi al-Mishri sebagai perawi yang shahih hanya Ibn Hibban.

Perawi yang bernama Abu Qabil menurut Ibnu Hajar al Ats Qalani adalah lemah berdasarkan katerangan di dalam kitab Ta'jilul Manaf, begitu juga Ibn Ma'in

Meninggal hari jumat adalah syahid
Beberapa orang mungkin berpendapat bahwa, orang yang meninggal pada hari jumat dianggap sebagai mati syahid. memang ada hadits yang menyebutkan seperti itu, adapun haditsnya berdasarkan riwayat Imam Abu Nu’aim al-Asbahani dalam Hilyatul Awliya’.
Dari Umar bin Musa bin Wajih dari Muhammad bin Munkadir dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

مَنْ مَاتَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أُجِيرَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَجَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَيْهِ طَابَعُ الشُّهَدَاءِ
Barangsiapa meninggal pada hari Jum’at atau malam Jum’at niscaya ia akan dijauhkan dari siksa kubur dan pada hari kiamat ia akan datang dengan memiliki tanda orang mati syahid.” (HR. Abu Nu’aim)

Menurut Imam Abu Nu’aim al-Asbahani mengatakan: “Hadits ini gharib dari hadits Jabir dan Muhammad bin Munkadir ia adalah perawi yang dha'if. Dalam rangkaian perawian hadits di atas ada nama Umar bin Musa, ia pemalsu hadits begitu, menurut Ibnnu 'Ady, Berbeda lagi dengan penilaian Imam ad-Daruquthni yang memberikan komentar bahwa Umar bin Musa adalah Matruk

Mungkin masih banyak lagi dasar-dasar yang dikemukakan oleh para cerdik cendekia dalam hadits yang beragam terkait dengan hadits tentang meninggal hari jumat, namun bagi kami paparan diatas sudah cukup untuk dijadikan pedoman bahwa anggapan orang awam, meinggal hari/malam jumat adalah mengandung kekeliruan.

Kajian Matan
Dari segi matan terdapat kejanggalan, yakni adanya surga gratisan hanya disebabkan meninggal dunia bertepatan dengan hari tertentu (jumat), lalu dimana letak kemampuan amal kebaikan menunjukkan jalan ke surga, dan kemaksiatan memuluskan jalan ke neraka. Di Khawatirkan karena dalil ini di anut sehingga banyak orang yang berbuat nekad pada hari jumat dengan harapan supaya meninggal pada hari tersebut.

Kalau memang hari meninggal pada hari Jumat adalah hari yang paling baik dan akan dibebaskan dari siksa neraka atau siksaan kubur, maka pertanyaan yang tersisa adalah mengapa Nabiyullah saw tidak meninggal pada hari tersebut. Bukankah setiap ajal erat di dalam genggamannya, alangkah dimanjanya bagi orang yang ditentukan ajalnya oleh Allah pada hari jumat, karena tanpa harus berupaya keras dia akan masuk surga dan bebas dari siksa neraka hatta pelacur sekalian

Dari kejanggalan makna ini kemudian meyakinkan kepada kita semua bahwa hadits tersebut diatas adalah lemah untuk dijadikan hujjah. akhirnya kita bisa mengambil kesimpulan bahwa hukum meninggal hari jumat bukan secara otomatis masuk surga, tetapi yang membuat jalan terbaik untuk masuk surga adalah amal kebajikan
Barzanji

Barzanji

Al-Barzanji atau Berzanji seperti yang telah kita ketahui bersama berisi suatu do’a-do’a dan puji-pujian dan penceritaan riwayat Nabi Muhammad saw yang biasa dilantunkan dengan irama atau nada. Isi Berzanji bertutur tentang kehidupan Nabi Muhammad saw yakni silsilah keturunannya, masa kanak-kanak, remaja, dewasa, hingga diangkat menjadi rasul. Didalamnya juga mengisahkan sifat-sifat mulia yang dimiliki Nabi Muhammad serta berbagai peristiwa untuk dijadikan teladan umat manusia. ada tradisi di masyarakat kita membaca barzanji pada saat aqiqah

Nama Barzanji diambil dari nama pengarangnya, seorang sufi bernama Syaikh Ja’far bin Husin bin Abdul Karim bin Muhammad Al – Barzanji.

Beliau adalah pengarang kitab Maulid yang termasyur dan terkenal dengan nama Mawlid Al-Barzanji. Karya tulis tersebut sebenarnya berjudul ‘Iqd Al-Jawahir (kalung permata) atau ‘Iqd Al-Jawhar fi Mawlid An-Nabiyyil Azhar.Barzanji sebenarnya adalah nama sebuah tempat di Kurdistan, Barzanj. Nama Al-Barzanji menjadi populer tahun 1920-an ketika Syaikh Mahmud Al-Barzanji memimpin pemberontakan nasional Kurdi terhadap Inggris yang pada waktu itu menguasai Irak.

Kitab Maulid Al-Barzanji karangan beliau ini termasuk salah satu kitab maulid yang paling populer dan paling luas tersebar ke pelosok negeri Arab dan Islam, baik Timur maupun Barat. Bahkan banyak kalangan Arab dan non-Arab yang menghafalnya dan mereka membacanya dalam acara-acara keagamaan yang sesuai. Kandungannya merupakan Khulasah (ringkasan) Sirah Nabawiyah yang meliputi kisah kelahiran beliau, pengutusannya sebagai rasul, hijrah, akhlaq, peperangan hingga wafatnya. Syaikh Ja’far Al-Barzanji dilahirkan pada hari Kamis awal bulan Zulhijjah tahun 1126 di Madinah Al-Munawwaroh dan wafat pada hari Selasa, selepas Asar, 4 Sya’ban tahun 1177 H di Kota Madinah dan dimakamkan di Jannatul Baqi`, sebelah bawah maqam beliau dari kalangan anak-anak perempuan Junjungan Nabi saw.

Sayyid Ja’far Al-Barzanji adalah seorang ulama’ besar keturunan Nabi Muhammad saw dari keluarga Sa’adah Al Barzanji yang termasyur, berasal dari Barzanj di Irak. Datuk-datuk Sayyid Ja’far semuanya ulama terkemuka yang terkenal dengan ilmu dan amalnya, keutamaan dan keshalihannya. Beliau mempunyai sifat dan akhlak yang terpuji, jiwa yang bersih, sangat pemaaf dan pengampun, zuhud, amat berpegang dengan Al-Quran dan Sunnah, wara’, banyak berzikir, sentiasa bertafakkur, mendahului dalam membuat kebajikan bersedekah,dan pemurah.

Nama nasabnya adalah Sayid Ja’far ibn Hasan ibn Abdul Karim ibn Muhammad ibn Sayid Rasul ibn Abdul Sayid ibn Abdul Rasul ibn Qalandar ibn Abdul Sayid ibn Isa ibn Husain ibn Bayazid ibn Abdul Karim ibn Isa ibn Ali ibn Yusuf ibn Mansur ibn Abdul Aziz ibn Abdullah ibn Ismail ibn Al-Imam Musa Al-Kazim ibn Al-Imam Ja’far As-Sodiq ibn Al-Imam Muhammad Al-Baqir ibn Al-Imam Zainal Abidin ibn Al-Imam Husain ibn Sayidina Ali r.a.

Semasa kecilnya beliau telah belajar Al-Quran dari Syaikh Ismail Al-Yamani, dan belajar tajwid serta membaiki bacaan dengan Syaikh Yusuf As-So’idi dan Syaikh Syamsuddin Al-Misri.Antara guru-guru beliau dalam ilmu agama dan syariat adalah : Sayid Abdul Karim Haidar Al-Barzanji, Syeikh Yusuf Al-Kurdi, Sayid Athiyatullah Al-Hindi. Sayid Ja’far Al-Barzanji telah menguasai banyak cabang ilmu, antaranya: Shoraf, Nahwu, Manthiq, Ma’ani, Bayan, Adab, Fiqh, Usulul Fiqh, Faraidh, Hisab, Usuluddin, Hadits, Usul Hadits, Tafsir, Hikmah, Handasah, A’rudh, Kalam, Lughah, Sirah, Qiraat, Suluk, Tasawuf, Kutub Ahkam, Rijal, Mustholah.

Syaikh Ja’far Al-Barzanji juga seorang Qodhi (hakim) dari madzhab Maliki yang bermukim di Madinah, merupakan salah seorang keturunan (buyut) dari cendekiawan besar Muhammad bin Abdul Rasul bin Abdul Sayyid Al-Alwi Al-Husain Al-Musawi Al-Saharzuri Al-Barzanji (1040-1103 H / 1630-1691 M), Mufti Agung dari madzhab Syafi’i di Madinah. Sang mufti (pemberi fatwa) berasal dari Shaharzur, kota kaum Kurdi di Irak, lalu mengembara ke berbagai negeri sebelum bermukim di Kota Sang Nabi. Di sana beliau telah belajar dari ulama’-ulama’ terkenal, diantaranya Syaikh Athaallah ibn Ahmad Al-Azhari, Syaikh Abdul Wahab At-Thanthowi Al-Ahmadi, Syaikh Ahmad Al-Asybuli. Beliau juga telah diijazahkan oleh sebahagian ulama’, antaranya : Syaikh Muhammad At-Thoyib Al-Fasi, Sayid Muhammad At-Thobari, Syaikh Muhammad ibn Hasan Al A’jimi, Sayid Musthofa Al-Bakri, Syaikh Abdullah As-Syubrawi Al-Misri.

Syaikh Ja’far Al-Barzanji, selain dipandang sebagai mufti, beliau juga menjadi khatib di Masjid Nabawi dan mengajar di dalam masjid yang mulia tersebut. Beliau terkenal bukan saja karena ilmu, akhlak dan taqwanya, tapi juga dengan kekeramatan dan kemakbulan doanya. Penduduk Madinah sering meminta beliau berdo’a untuk hujan pada musim-musim kemarau.

Dasar Epistemologis Aqiqah

Yang kami hormati sesepuh, asatidz, bapak-bapak, ibu-ibu tamu undangan yang mudah mudahan dimulyakan oleh Allah. Terkhusus kepada sahibul bait yang dimulyakan oleh Allah. Semoga Allah selalu melimpahkan rahmat dan ‘inayahnya kepada kita semua amin ya rabbal alamin.

Alhamdulillah patut kita panjatkan kepada Allah, shalawat serta salam tetap tercurah kepada rasulullah saw.

Dalam keragaman ibadah yang telah digariskan agama, ada beberapa cara untuk mengungkapkan rasa syukur secara syar’i. Diantaranya adalah dengan cara menggelar tasyakuran, bersedekah atas nikmat yang kita dapat, menyantuni fakir dan miskin, bertasbih dan lain lain. Spesial pada tema ini adalah tentang kaitan syukur dengna Aqiqah. Aqiqah adalah salah satu bentuk perwujudan rasa syukur kepada Allah atas kelahiran keturunan yang kita dapat, dengan tujuan keturunan tersebut dapat membawa amanah dan perjuangan orang tuanya.

Aqiqah secara gampang dimengerti adalah menyembelih hewan pada hari ke-7 dari kelahiran seorang anak, kami tidak menemukan bahwa syariat ini tertuang di dalam al Qur'an, akan tetapi banyak hadits yang menjelaskan tentang hal ini. Hadits tersebut berbunyi :

حدثنا إسحاق حدثنا سعيد عن قتادة عن سمرة أن رسول الله صلعم . قال كل غلا م رهين بعقيقته تذبح عنه يوم السابع ويُحلقُ رأسُه ويسمى (رواه أحمد: 1928)

Tidak hanya terdapat didalam musnad Ahmad tetapi terdapat juga di Sunan At Tirmidzi 1442, Imam An Nasa’i 4149, Abu Daud 2454, 2455 Imam Ibn Majjah 3156 Ad Darimiy 1887.

Hadits diatas tersebut berderajat marfu’ dilihat dari sisi sambung tidaknya sanad, artinya dapat dijadikan sebagai landasan hukum. Para ulama’ sepakat bahwa hukumnya adalah sunnah mu’akkad dah hanya sekelompok kecil yang mewajibkannya. Ada tiga hal dalam hadits tersebut yaitu :

1. Memotong kambing pada hari ke-7 dari kelahiran anak
2. Mencukur rambut
3. Memberi nama

Meski terkadang pada kenyataannya banyak orang yang melakukan secara terbalik yaitu denga memberi nama terlebih dahulu, kemudian bayai berumur 3 bulan dicukur rambutnya dan aqiqah se-sempatnya. Namun yang terpenting dari semua ajaran itu adalah inti bersyukurnya kepada Allah yang telah memberikan karunia berharga berupa nyawa dan masa depannya dititipkan kepada didikan orang tuanya.

Makna hadis tersebut menurut Imam Ahmad bin Hanbal ra adalah “Bayi itu tertahan syafa’at kepada kedua orang tuanya.” Artinya jika bayi itu kelak menjadi anak yg saleh ia di akhirat kelak tidak bisa memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya sebelum diaqiqahkan atau jika bayi itu meninggal sebelum diaqiqahi ia di akhirat kelak tidak dapat memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya.

Jika tidak mampu memotong di hari ke-7 disunnahkan di hari ke-14 atau 21, namun jika masih tidak mampu, agama memberi keleluasan ‘semampunya’. Hal ini membuktikan betapa pentingnya tuntutan Allah untuk bersyukur kepada-Nya atas nikmat yang telah diberikan kepada kita semua. Namun perlu diingat bahwa Allah tidak butuh dengan syukur kita, karena itu pada prinsipnya bersyukur kepada Allah adalah manfaat baik untuk diri hamba yang bersyukur tersebut, sesuai dengan firmannya :

وَلَقَدْ ءَاتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmat kepada Luqman, yaitu: "Bersyukurlah kepada Allah. Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji" (QS. Luqamn[13]:12)


Disyariatkan untuk siapa?
Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama’ dalam kaitannya dengan bolehkah seseorang aqiqah atas dirinya sendiri, karena di masa lampau orang tuanya tidak meng-aqiqahi-nya.

Pertama, pendapat beberapa tabi’in, seperti : ‘Atha`, Al-Hasan Al-Bashri, dan Ibnu Sirin, juga pendapat Imam Syafi’i, Imam Al-Qaffal asy-Syasyi (mazhab Syafi’i). mereka berpendapat sunnah mengaqiqahi dirinya sendiri berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra. bahwa Nabi saw mengaqiqahi dirinya sendiri setelah nubuwwah (diangkat sebagai nabi). lihat As-Sunan Al-Kubra, 9/300; Mushannaf Abdur Razaq, no 7960; Al-Mu’jam al-Ausath no 1006; Musykil Al-Atsar no 883.

Kedua, Malikiyah dari Imam Ahmad, menyatakan orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, tidak disunnahkan mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Alasannya aqiqah itu disyariatkan bagi ayah, bukan bagi anak. Menurut hemat kami masih lebih baik melakukan qurban dari pada aqiqah untuk dirinya sendiri. Lalu bagaimana dengan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra sebagaimana telah di pakai dasar pijakan pada pendapat yang pertama tersebut.

Hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra. Di atas yang menjelaskan Nabi SAW mengaqiqahi dirinya sendiri dinilai dhaif. Lihat Hisamuddin ‘Afanah, Ahkamul Aqiqah, hlm. 59; Al-Mufashshal fi Ahkam al-Aqiqah, hlm.137; Maryam Ibrahim Hindi, Al-’Aqiqah fi Al-Fiqh Al-Islami, hlm. 101; M. Adib Kalkul, Ahkam al-Udhiyyah wa Al-’Aqiqah wa At-Tadzkiyyah, hlm. 44.

Diantara ulama’ yang melemahkan hadits diatas adalah
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Fathul Bari, 12/12,
Imam Ibnu Abdil Barr Al-Istidzkar, 15/376,
Imam Dzahabi Mizan Al-I’tidal, 2/500,
Imam Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyah Tuhfatul Wadud, hlm. 88,
Imam Nawawi (Al-Majmu’, 8/432). Imam Nawawi berkata,”Hadis ini hadis batil,”
karena menurut beliau di antara periwayat hadisnya terdapat Abdullah bin Muharrir yang disepakati kelemahannya. (Al-Majmu’, 8/432).

Namun, Nashiruddin Al-Albani telah meneliti ulang hadis tersebut dan menilainya sebagai hadis sahih. (As-Silsilah al-Shahihah, no 2726). Menurut Al-Albani, hadis Anas RA ternyata mempunyai dua isnad (jalur periwayatan).

Selanjutnya kita tiadak berhak untuk saling menyalahkan tetapi berhak dan bahkan sangat dianjurkan untuk terus mengkaji dasar dasar pijakan dan etika agama dalam melakukan aqiqah. Hargai pendapat orang niscaya orang lain akan menghargai pendapat anda.

Yang kedua sekitar persoalan makna filosofis mencukur rambut dan efek positif dalam memberikan nama akan kita bahas lain waktu.

والله أعلم بالصواب

Jika masih ingin membaca yang lain silahkan klik di sini